KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil meringkus 7 (tujuh) orang perampok yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengungkapkan, ada 2 kasus dengan dua TKP berbeda.
“Kasus pertama pada 7 Juni 2023 dengan TKP Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Korban bernama Muhammad Ali membawa mobil box PT ASA yang berisikan barang Alfamart dari Kabupaten Ketapang menuju Pontianak. Kendaraan tersebut hilang saat di parkiran,” ungkap Kombes Pol Bowo saat konferensi pers, Senin (24/07/2023).
Sementara kasus kedua terjadi pada 2 Juli 2023 dengan TKP di Desa Subah, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Korban bernama Asep Maulana saat itu sedang membawa mobil box. Kemudian ia dihadang mobil Avanza yang berisikan 4 (empat) orang pelaku. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian 2 (dua) orang pelaku turun dan memborgol tangan dan mata korban ditutup. Setelah itu, korban dinaikkan ke mobil Avanza.
Kemudian truk korban dibawa pelaku ke kebun sawit, Dusun Terentang, Desa Subah, lalu korban diturunkan dan barang korban dirampas. Kemudian pelaku memasukkan korban ke mobil box dan menguncinya dari luar.
“Para pelaku berinisial N adalah residivis, lalu EK juga merupakan residivis, EEP, AR, AA, MS, dan H. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Wira Prayatna mengatakan, masih ada satu orang pelaku yang saat ini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Untuk itu, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
“Satu pelaku masih dalam pengejaran dan sudah diidentifikasi. Kami himbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan pengejaran semaksimal mungkin,” tegasnya. (Indri)
Comment