Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 24 Juli 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil meringkus 7 (tujuh) orang perampok yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengungkapkan, ada 2 kasus dengan dua TKP berbeda.
“Kasus pertama pada 7 Juni 2023 dengan TKP Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Korban bernama Muhammad Ali membawa mobil box PT ASA yang berisikan barang Alfamart dari Kabupaten Ketapang menuju Pontianak. Kendaraan tersebut hilang saat di parkiran,” ungkap Kombes Pol Bowo saat konferensi pers, Senin (24/07/2023).
Sementara kasus kedua terjadi pada 2 Juli 2023 dengan TKP di Desa Subah, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Korban bernama Asep Maulana saat itu sedang membawa mobil box. Kemudian ia dihadang mobil Avanza yang berisikan 4 (empat) orang pelaku. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian 2 (dua) orang pelaku turun dan memborgol tangan dan mata korban ditutup. Setelah itu, korban dinaikkan ke mobil Avanza.
[caption id="attachment_137688" align="alignnone" width="1600"]
Mobil box PT ASA. (Foto: Indri)[/caption]
Kemudian truk korban dibawa pelaku ke kebun sawit, Dusun Terentang, Desa Subah, lalu korban diturunkan dan barang korban dirampas. Kemudian pelaku memasukkan korban ke mobil box dan menguncinya dari luar.
“Para pelaku berinisial N adalah residivis, lalu EK juga merupakan residivis, EEP, AR, AA, MS, dan H. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Wira Prayatna mengatakan, masih ada satu orang pelaku yang saat ini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Untuk itu, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
“Satu pelaku masih dalam pengejaran dan sudah diidentifikasi. Kami himbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan pengejaran semaksimal mungkin,” tegasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil meringkus 7 (tujuh) orang perampok yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengungkapkan, ada 2 kasus dengan dua TKP berbeda.
“Kasus pertama pada 7 Juni 2023 dengan TKP Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Korban bernama Muhammad Ali membawa mobil box PT ASA yang berisikan barang Alfamart dari Kabupaten Ketapang menuju Pontianak. Kendaraan tersebut hilang saat di parkiran,” ungkap Kombes Pol Bowo saat konferensi pers, Senin (24/07/2023).
Sementara kasus kedua terjadi pada 2 Juli 2023 dengan TKP di Desa Subah, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Korban bernama Asep Maulana saat itu sedang membawa mobil box. Kemudian ia dihadang mobil Avanza yang berisikan 4 (empat) orang pelaku. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian 2 (dua) orang pelaku turun dan memborgol tangan dan mata korban ditutup. Setelah itu, korban dinaikkan ke mobil Avanza.
[caption id="attachment_137688" align="alignnone" width="1600"]
Mobil box PT ASA. (Foto: Indri)[/caption]
Kemudian truk korban dibawa pelaku ke kebun sawit, Dusun Terentang, Desa Subah, lalu korban diturunkan dan barang korban dirampas. Kemudian pelaku memasukkan korban ke mobil box dan menguncinya dari luar.
“Para pelaku berinisial N adalah residivis, lalu EK juga merupakan residivis, EEP, AR, AA, MS, dan H. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Wira Prayatna mengatakan, masih ada satu orang pelaku yang saat ini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Untuk itu, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
“Satu pelaku masih dalam pengejaran dan sudah diidentifikasi. Kami himbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan pengejaran semaksimal mungkin,” tegasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini