Ternyata Residivis, Perampok Rumah di Ketapang Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

KalbarOnline, KetapangPolres Ketapang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MM (29), pelaku perampokan rumah di Jalan Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.

Saat menjalankan aksinya itu, MM terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial.

IKLANSUMPAHPEMUDA

MM diamankan Polisi di sebuah penginapan di Jalan Sisingamangaraja, tak jauh dari tempat pelaku beraksi. Pelaku dihadiahi 2 timah panas di kaki kiri dan kanan oleh petugas karena saat hendak ditangkap, melakukan perlawanan, Kamis sore, 24 Maret 2022.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan, saat diamankan pelaku yang masih menyimpan senjata tajam berupa celurit yang digunakan saat melakukan kejahatan, sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Sudah Terapkan Tanda Tangan Digital dan Surat Menyurat Elektronik Pertama di Kalbar

“Alhamdulillah tim yang dibentuk oleh Kapolres untuk mempercepat proses pengungkapan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui melakukan kejahatan seorang diri,” kata Yasin dalam konferensi pers di halaman Mapolres ketapang, Jumat sore, 25 Maret 2022.

Yasin menyebutkan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan. Aksi perampokan di Jalan Mulia dengan menggunakan senjata tajam ini merupakan kasus yang keempat kalinya dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan di Ketapang. Terakhir melakukan penjambretan di jalan. Kasus ini adalah kasus yang keempat kalinya. Semuanya dilakukan pelaku dengan kekerasan,” kata Yasin.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp875 ribu serta sebilah senjata tajam berupa celurit.

Baca Juga :  Jajaran Forkopimda Ketapang Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Nasional Secara Virtual

Pelaku terancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kami dari Polres Ketapang akan terus memberantas kejahatan kriminal, apalagi wujudnya kekerasan. Kami tidak akan melakukan toleransi, akan kami libas semua,” tegas Yasin.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar rumah.

Diharapkan juga dapat meningkatkan keamanan melalui pemasangan kamera pengawas di lingkungan tempat tinggal atau pelaksanaan kegiatan Siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana. (Adi LC)

Comment