Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 08 Oktober 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang buruh lepas berinisil IA (46 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar lantaran kedapatan memiliki 24 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja.
Warga Jalan Arteri Supadio, Gang Permata, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya itu ditangkap pada Jumat (06/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, terkait keberadaan "kebun" ganja rumahan di Jalan Parit Semben, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
"24 batang tanaman ganja ini tumbuh di dalam 19 buah media tanam pot di pekarangan samping sebuah rumah warga berinisial IA di Jalan Parit Semben, Gang Buntu, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya," terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas pun membawa IA bersama barang bukti yang ada ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Hasil keterangan sementara pengakuan pemuda IA, dirinya menanam tamanan ganja ini baru 2 bulan, dan ia mendapatkan biji bibit tanaman dari kampung Beting Pontianak Timur," kata Telly seraya menambahkan bahwa kasus ini akan dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
"Karena akan disidik tuntas," tambahnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang buruh lepas berinisil IA (46 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar lantaran kedapatan memiliki 24 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja.
Warga Jalan Arteri Supadio, Gang Permata, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya itu ditangkap pada Jumat (06/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, terkait keberadaan "kebun" ganja rumahan di Jalan Parit Semben, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
"24 batang tanaman ganja ini tumbuh di dalam 19 buah media tanam pot di pekarangan samping sebuah rumah warga berinisial IA di Jalan Parit Semben, Gang Buntu, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya," terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas pun membawa IA bersama barang bukti yang ada ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Hasil keterangan sementara pengakuan pemuda IA, dirinya menanam tamanan ganja ini baru 2 bulan, dan ia mendapatkan biji bibit tanaman dari kampung Beting Pontianak Timur," kata Telly seraya menambahkan bahwa kasus ini akan dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
"Karena akan disidik tuntas," tambahnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini