Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 29 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Peredaran narkotika di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak, kembali terbongkar. Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dan mengamankan ribuan butir ekstasi siap edar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RW beserta barang bukti 1.562 butir ekstasi dan sabu.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Pontianak itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka.
“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual ekstasi,” kata Endang.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Kampung Beting.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu plastik hitam yang disembunyikan di bagian dinding kamar.
“Di dalam plastik itu terdapat 16 klip ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir. Total keseluruhan mencapai 1.562 butir,” ujarnya.
Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita satu klip sabu dengan berat 0,45 gram. Berdasarkan pengakuan RW, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.
RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M untuk diedarkan kembali.
“Tersangka mengaku mendapat upah Rp20 ribu per butir ekstasi yang berhasil dijual,” ungkap Endang.
Sementara untuk sabu, RW mengaku membelinya dari seseorang berinisial U.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Pontianak menegaskan, ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak generasi muda apabila sampai beredar luas di masyarakat.
“Kalau dianalogikan, satu butir ekstasi bisa merusak dua jiwa. Ini yang terus kami perangi,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Peredaran narkotika di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak, kembali terbongkar. Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dan mengamankan ribuan butir ekstasi siap edar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RW beserta barang bukti 1.562 butir ekstasi dan sabu.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Pontianak itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka.
“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual ekstasi,” kata Endang.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Kampung Beting.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu plastik hitam yang disembunyikan di bagian dinding kamar.
“Di dalam plastik itu terdapat 16 klip ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir. Total keseluruhan mencapai 1.562 butir,” ujarnya.
Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita satu klip sabu dengan berat 0,45 gram. Berdasarkan pengakuan RW, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.
RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M untuk diedarkan kembali.
“Tersangka mengaku mendapat upah Rp20 ribu per butir ekstasi yang berhasil dijual,” ungkap Endang.
Sementara untuk sabu, RW mengaku membelinya dari seseorang berinisial U.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Pontianak menegaskan, ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak generasi muda apabila sampai beredar luas di masyarakat.
“Kalau dianalogikan, satu butir ekstasi bisa merusak dua jiwa. Ini yang terus kami perangi,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini