Pontianak    

Polisi Gerebek Kampung Beting, Sita Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 29 May 2026
Polisi Gerebek Kampung Beting, Sita Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar
Kapolresta Pontianak menunjukkan barang bukti yang diamankan pihaknya dalam operasi penggerebekan peredaran narkotika di kawasan Kampung Beting Pontianak (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Peredaran narkotika di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak, kembali terbongkar. Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dan mengamankan ribuan butir ekstasi siap edar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RW beserta barang bukti 1.562 butir ekstasi dan sabu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Pontianak itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka.

“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual ekstasi,” kata Endang.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Kampung Beting.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu plastik hitam yang disembunyikan di bagian dinding kamar.

“Di dalam plastik itu terdapat 16 klip ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir. Total keseluruhan mencapai 1.562 butir,” ujarnya.

Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita satu klip sabu dengan berat 0,45 gram. Berdasarkan pengakuan RW, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

RW diketahui merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp20 ribu per butir ekstasi yang berhasil dijual,” ungkap Endang.

Sementara untuk sabu, RW mengaku membelinya dari seseorang berinisial U.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Pontianak menegaskan, ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak generasi muda apabila sampai beredar luas di masyarakat.

“Kalau dianalogikan, satu butir ekstasi bisa merusak dua jiwa. Ini yang terus kami perangi,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Heboh Isu Teror Pocong di Pontianak, Kapolresta Pastikan Hoaks dan Belum Ada Laporan Resmi
Friday, 29 May 2026
Artikel Sebelumnya
Wabup Kapuas Hulu Sukardi Serahkan Bantuan Sapi Kurban untuk Warga Selimbau
Friday, 29 May 2026

Berita terkait