Pontianak    

Operasi Parkir Liar di Pontianak, Delapan Jukir Diamankan Tim Gabungan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 21 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Penertiban Parkir Liar yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satpol PP, TNI, dan Polri kembali bergerak menertibkan parkir liar di sejumlah titik rawan. Aksi ini menyasar kawasan Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga pusat suvenir PSP.

Dalam operasi yang digelar, Kamis (21/8/2025), tim gabungan langsung memasang spanduk besar bertuliskan “Parkir Gratis” di titik parkir bermasalah. Tak hanya itu, delapan orang juru parkir (jukir) liar ikut diamankan untuk dibina.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sering dirugikan oleh praktik parkir liar. Bahkan, kasus serupa beberapa kali viral di media sosial.

“Kalau titik parkir tidak kooperatif, langsung kita gratiskan. Khusus di kawasan PSP Jalan Patimura memang sudah dari awal ditetapkan sebagai area bebas parkir, jadi warga jangan mau bayar ke pihak yang tidak jelas,” ujarnya.

Trisna juga menegaskan, Dishub akan mengevaluasi pengelola parkir resmi. Jika ada yang tidak menyetor retribusi sesuai aturan, kontrak kerja sama bisa diputus.

“Daripada masyarakat terus dirugikan, lebih baik kita batalkan. Kalau tidak ada setoran ke kas daerah, otomatis tidak boleh ada pungutan parkir berbayar,” tegasnya.

Saat ini, pendapatan sektor parkir baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Dengan penertiban rutin, Dishub berharap bisa meningkatkan capaian sekaligus mengedukasi warga agar hanya membayar di lokasi parkir resmi.

Trisna mengingatkan, tarif resmi yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024 adalah Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. Jika ada jukir yang menarik lebih dari itu atau tidak resmi, masyarakat bisa melapor langsung ke aparat penegak hukum.

“Itu sudah termasuk pungutan liar,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan praktik parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan warga sekaligus menghambat pendapatan daerah.

“Kita ingin uang parkir masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Pemerintah bersama aparat akan terus menertibkan supaya masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Edi juga mengajak warga untuk tidak memberi peluang pada jukir liar.

“Kalau ada spanduk ‘Parkir Gratis’, jangan bayar. Itu bentuk perlindungan pemerintah untuk masyarakat. Mari sama-sama dukung penataan kota yang lebih tertib,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Terima Lencana Melati dari Kwartir Nasional Pramuka
Kamis, 21 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Lapor Sopir Gelapkan Uang, Eks ASN di Pontianak Malah Terciduk Kasus Pencucian Uang Rp 2,3 M
Kamis, 21 Agustus 2025

Berita terkait