Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 19 Februari 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi apabila menemukan juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan di ruas jalan.
"Saya tegaskan jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal," tegas Edi Kamtono, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya sempat beredar viral di media sosial postingan video diamankannya seorang jukir yang meminta tarif parkir diluar ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.
Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran. Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak.
"Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli dan itu bisa ditindak," kata Edi Kamtono.
Ke depan, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dengan menggunakan metode ini, tujuannya untuk menghindari penarikan tarif parkir diluar ketentuan Perda yang berlaku.
"Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran," jelas Edi.
Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menerangkan kronologis kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Menurutnya, jukir yang melakukan tindakan pungli tersebut bukanlah jukir resmi, tetapi jukir liar. Oknum tersebut langsung diamankan di Polsek Pontianak Selatan.
"Oknum jukir itu memungut tarif parkir diluar ketentuan perda," terang Utin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan jukir-jukir nakal di wilayah Kota Pontianak dengan menggelar razia di lapangan bersama tim intensifikasi yang sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari Dishub, Badan Keuangan Daerah (BKD), kepolisian dan dibackup Pomad. Apabila ditemukan jukir nakal yang tidak mematuhi tarif parkir sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020, petugas tidak hanya menegur tetapi langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.
"Selain dibawa ke aparat penegak hukum, lokasi parkirnya akan kita tarik izinnya dan akan dilelang untuk mereka yang lebih beritikad baik dan benar dalam mengelola lahan parkirnya," pungkasnya. (J)
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi apabila menemukan juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan di ruas jalan.
"Saya tegaskan jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal," tegas Edi Kamtono, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya sempat beredar viral di media sosial postingan video diamankannya seorang jukir yang meminta tarif parkir diluar ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.
Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran. Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak.
"Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli dan itu bisa ditindak," kata Edi Kamtono.
Ke depan, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dengan menggunakan metode ini, tujuannya untuk menghindari penarikan tarif parkir diluar ketentuan Perda yang berlaku.
"Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran," jelas Edi.
Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menerangkan kronologis kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Menurutnya, jukir yang melakukan tindakan pungli tersebut bukanlah jukir resmi, tetapi jukir liar. Oknum tersebut langsung diamankan di Polsek Pontianak Selatan.
"Oknum jukir itu memungut tarif parkir diluar ketentuan perda," terang Utin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan jukir-jukir nakal di wilayah Kota Pontianak dengan menggelar razia di lapangan bersama tim intensifikasi yang sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari Dishub, Badan Keuangan Daerah (BKD), kepolisian dan dibackup Pomad. Apabila ditemukan jukir nakal yang tidak mematuhi tarif parkir sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020, petugas tidak hanya menegur tetapi langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.
"Selain dibawa ke aparat penegak hukum, lokasi parkirnya akan kita tarik izinnya dan akan dilelang untuk mereka yang lebih beritikad baik dan benar dalam mengelola lahan parkirnya," pungkasnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini