Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang, Minggu (01/10) dini hari berhasil mengamankan sebanyak delapan orang yang hendak melakukan balapan liar dengan menggunakan sepeda motor di Komplek Pasar Lama, Jalan Merdeka Ketapang.
Ironisnya, delapan orang yang diamankan pihak Kepolisian tersebut diketahui masih berusia anak baru gede (Abg) dan berstatus pelajar.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S,Ik melalui Kasat Lantas AKP Rizal Satria mengatakan bahwa aksi balap liar yang dilakukan oleh para pelajar tersebut terpantau oleh CCTV yang terhubung ke Polres Ketapang.
“Dari pantauan terlihat anak - anak sedang nongkorng. Saat itu juga anggota gabungan lansung ke TKP membubarkannya untuk mengantisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kasat Lantas.
Dari delapan orang pelajar yang telah diamankan, dua diantaranya masih pelajar SMP di kota Ketapang.
“Enam orang pelajar lainnya diamankan petugas saat sedang melakukan balapan liar. Dimana saat itu mereka kaget lantaran tidak menduga kalau ada petugas sedang berpatroli,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa kendaraan berjenis sepeda motor yang berhasil diamankan Polisi tidak satupun yang memiliki surat menyurat lengkap dan sebagian kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Akibat dari perbuatannya para pelajar tersebut selain orang tuanya dipanggil agar bisa mengawasi anaknya untuk tidak lagi melakukan hal yang sama, juga dikenakan Pasal 281 Jo 77 ayat 1 Undang - undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan denda Rp1 juta rupiah. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang, Minggu (01/10) dini hari berhasil mengamankan sebanyak delapan orang yang hendak melakukan balapan liar dengan menggunakan sepeda motor di Komplek Pasar Lama, Jalan Merdeka Ketapang.
Ironisnya, delapan orang yang diamankan pihak Kepolisian tersebut diketahui masih berusia anak baru gede (Abg) dan berstatus pelajar.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S,Ik melalui Kasat Lantas AKP Rizal Satria mengatakan bahwa aksi balap liar yang dilakukan oleh para pelajar tersebut terpantau oleh CCTV yang terhubung ke Polres Ketapang.
“Dari pantauan terlihat anak - anak sedang nongkorng. Saat itu juga anggota gabungan lansung ke TKP membubarkannya untuk mengantisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kasat Lantas.
Dari delapan orang pelajar yang telah diamankan, dua diantaranya masih pelajar SMP di kota Ketapang.
“Enam orang pelajar lainnya diamankan petugas saat sedang melakukan balapan liar. Dimana saat itu mereka kaget lantaran tidak menduga kalau ada petugas sedang berpatroli,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa kendaraan berjenis sepeda motor yang berhasil diamankan Polisi tidak satupun yang memiliki surat menyurat lengkap dan sebagian kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Akibat dari perbuatannya para pelajar tersebut selain orang tuanya dipanggil agar bisa mengawasi anaknya untuk tidak lagi melakukan hal yang sama, juga dikenakan Pasal 281 Jo 77 ayat 1 Undang - undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan denda Rp1 juta rupiah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini