Jukir di Pontianak Diminta Tak Pungut Tarif di Luar Ketentuan

Jukir di Pontianak Diminta Tak Pungut Tarif di Luar Ketentuan

Pemkot Tunda Kenaikan Tarif Parkir Lantaran Masih Pandemi

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini belum memberlakukan kenaikan tarif parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama. Saat ini, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.

Baca Juga :  Kualitas Infrastruktur Menjadi Daya Tarik Orang Berkunjung

“Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2000 dan truk sebesar Rp3000. Utin mengimbau para juru parkir untuk tidak memungut tarif parkir di luar yang ditentukan tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya,” kata Utin.

Baca Juga :  Wako Pontianak: PPKM Darurat Diganti Jadi Level 1-4

Pertimbangan pihaknya belum memberlakukan kenaikan tarif parkir dikarenakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan di masa pandemi.

“Kalau kondisi sudah normal, baru kita pertimbangkan kembali untuk memberlakukan tarif baru,” pungkasnya. (*)

Comment