KalbarOnline, Kayong Utara – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nipah Kuning berinisial AS membuat pengaduan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang, karena diduga hilang uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Senin, (19/02/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Simpang Hilir, IPTU Dede Saepul Membenarkan adanya laporan dari Ketua PPS Desa Nipah Kuning. Ia melaporkan bahwa hilangnya honor KPPS hingga Linmas sekitar Rp 82 juta rupiah.
“Ketua PPS Desa Nipah Kuning datang ke kantor, pengaduannya itu hilang uang honor, bagi ketua KPPS, anggota KPPS termasuk linmas, jadi angkanya itu sekitar Rp 82 Juta. Jadi dari laporan tersebut kami cek TKP ke kantor PPS, jadi saya perintahkan selidiki dulu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Dede juga menerangkan kronologis pengaduan dari PPS Nipah Kuning ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, bahwa yang bersangkutan berjanji akan membayarkan honor KPPS, namun ditunggu sampai pukul 15.00 WIB yang bersangkutan tidak datang.
“Senin (19 Februari, red) sore datang dari komisioner KPU, mau konfirmasi masalah DPO yang pengaduan teman, itulah dia berjanji hari ini jam 15.00 WIB mau bayarkan mereka ini, dia sanggup untuk membayarkan anggota ini. Tapi ditunggu sampai 15.00 WIB tidak ada,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Simpang Hilir mengerahkan anggotanya untuk menyelidiki hilangnya uang tersebut.
“Akhirnya anggota KPPS, linmas, yang bertugas di TPS itu, yang di Nipah Kuning mau datang ke PPK. Akhirnya saya inisiatif gak usah di PPK, karena takut mengganggu rekapitulasi, ya udah ke Polsek saja. Jadi kita mediasi di Polsek, ada dari komisioner, sekretaris,” jelasnya.
Untuk itu, Polsek Simpang Hilir melakukan mediasi antara KPU Kayong Utara dan KPPS Nipah Kuning.
“Kemudian, setelah beberapa lama saya konfirmasi Bu Ketua (KPU Kayong Utara) hadir, jadi intinya setelah kami negosiasi mereka antara KPU dengan anggota (KPPS) dari Nipah Kuning, jadi dari KPU menyanggupi untuk menanggulangi yang tidak dibayarkan oleh orang ini,” jelasnya.
“Jadi dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 27 (Februari, red),” tambahnya. (Santo)
Comment