KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mendatangi para pemilih yang positif Covid-19. Baik itu dirawat di rumah sakit atapun isolasi mandiri.
Hal itu menurut Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, nantinya akan dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi bakal ada petugas KPPS yang mendatangi orang yang tertular Covid-19 baik itu isolasi mandiri ataupun di rumah sakit. Harapnya semua bisa memberikan hak pilihnya di Pilkada nanti,” ujar Raka Sandi kepada KalbarOnline.com, Jumat (4/12).
Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2020 pada Pasal 72 menjamin hak pilih bagi pemilih yang sedang mengidap Covid-19.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 1 PKPU Nomor 6/2020 berbunyi “Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan panwaslu kelurahan/desa dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih”.
Untuk melayani pemilihan itu, nantinya akan diterjunkan dua orang KPPS dan perwakilan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dari TPS terdekat. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat.
- Baca Juga: APD Belum Tersebar, DPR: Pilkada Jangan Abaikan Keselamatan Jiwa
Raka Sandi menuturkan, nantinya petugas yang mendatangi pemilih Covid-19 dipastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk semuanya mengunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
“Jadi memang betul semuanya sudah dipersiapkan oleh jajaran KPU. Nantinya petugas yang datang ke RS rujukan atau isolasi dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Namun, Raka mengatakan, KPU tidak bisa memberikan garansi kepada petugas untuk tidak tertular Covid-19. Karena, KPU sudah benar-benar menjaga agar petugas menggunakan APD lengkap supaya tidak tertular dari si orang pengidap Covid-19.
“Artinya pemerintah pun tidak bisa memberikan garansi. Ini kan urusan kesehatan dan urusan jiwa. Tapi yang digaransi adalah upaya sungguh-sungguh sepanjang protokol kesehatan dilakukan,” ungkapnya.
KPU juga telah memberikan buku panduan kepada semua KPPS. Sehingga memakai APD dengan benar dan protokol apa saja yang dilakukan termuat dalam buku panduan tersebut.
“Kan ada bimbingan teknis dan ada buku panduan. KPU telah menerbitkan buku panduan untuk petugas KPPS terkait protokol kesehatan,” tuturnya.
Oleh sebab itu Raka Sandi memohon doa kepada masyarakat untuk dipermudah segala urusan pada saat pencoblosan nanti. Termasuk petugas KPPS yang bakal mendatangi orang pengidap Covid-19.
“Ini adalah tugas yang sangat berat dan berisiko oleh karena itu kami mohon doa dan supportnya semua pihak,” pungkasnya.
Comment