Ketapang    

KPU Ketapang Butuh 10.955 Petugas KPPS

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang membuka peluang

kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019

sebagai petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan bahwa pihaknya

membutuhkan sebanyak 10.955 petugas KPPS yang tersebar di setiap TPS di

Kabupaten Ketapang.

“KPPS yang diperlukan ini berdasarkan dengan jumlah TPS yang

ada di Ketapang untuk Pemilu 2019,” ujarnya saat di konfirmasi, Senin

(7/1/2019).

Adapun jumlah TPS yang ada di Ketapang sebanyak 1.565 yang tersebar

di 20 Kecamatan.

“Untuk jumlah KPPS di tiap TPS ada 7 orang, jadi untuk

seluruh TPS total anggota KPPS yang kita butuhkan sebanyak 10.955 orang,” terangnya.

Tedi menambahkan, untuk menjadi anggota KPPS, masyarakat

setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya berusia paling

rendah 17 tahun, memiliki integritas, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS

serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan ada beberapa syarat

lainnya.

“Syarat-syarat sesuai dengan PKPU nomor 36 tahun 2018 di

Pasal 36 ayat 1 perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan

tata cara kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk jadwal perekrutan, nantinya akan

diinformasikan lebih lanjut oleh pihaknya baik melalui PPK, PPS di tingkat

Kecamatan dan Desa hingga melalui pengumuman resmi pihaknya.

“Tapi, mulai dari sekarang kami sudah bergerak

mengintruksikan kepada teman-teman PPK maupun PPS untuk dapat menginformasi

kebutuhan KPPS sambil menyiapkan masyarakat yang dinilai memenuhi syarat untuk

direkrut sebagai KPPS,” tukasnya.

Selain itu, Tedi juga mengungkapkan bahwa selain perekrutan

anggota KPPS, pihaknya juga akan merekrut petugas pengamanan TPS yang mana

untuk per 1 TPS akan direkrut dua petugas pengamanan TPS.

“Untuk pengaman TPS yang kita butuhkan totalnya 3.130

orang. Harapan kami masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat bergabung

dan mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemilu dengan ikut andil menjadi

anggota KPPS maupun pengaman TPS,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Satpol PP Ketapang Imbau Caleg Tak Pasang Baliho di Tempat Terlarang
Selasa, 08 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Wakil Ketua DPRD Ketapang Mengundurkan Diri
Selasa, 08 Januari 2019

Berita terkait