Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 08 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Jelang Pemilu 2019, atribut calon legislatif seperti baliho dan
sebagainya mulai bermunculan di setiap sudut Kota Ketapang. Sampai-sampai fasilitas
umum pun dijadikan tempat untuk mempromosikan diri guna menarik simpati
masyarakat. Namun, hal tersebut jelas melanggar peraturan ketertiban dan
keindahan kota.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Pitriyadi mengatakan bahwa banyak
baliho calon legislatif yang terpasang bukan di tempat yang selayaknya.
“Jelang Pemilu 17 April mendatang, calon legislatif
berlomba-lomba menarik simpati masyarakat. Tak salah kalau calon memasang
baliho, tapi jangan mengabaikan ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya.
Dicontohkan Pitriyadi, seperti tidak memasang baliho di
fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan di atas parit.
“Banyak yang kita temui melanggar ketertiban dan keindahan pemandangan
kota,” ucapnya.
Pitriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan
penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar selaku instansi penegak
Peraturan Daerah (Perda).
“Seperti baliho yang terpasang di persimpangan sehingga menghalangi
penglihatan pengendara, yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan
didirikan di atas parit, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya kerap kali melakukan penertiban
baliho. Tidak hanya pada baliho caleg saja, namun semua baliho yang dipasang
bukan pada tempatnya. Namun, lanjutnya, masih saja ada pihak-pihak yang bandel dengan
memasang di tempat terlarang.
“Sudah kita imbau, tapi masih saja ada yang bandel,” ucapnya.
Dijelaskannya juga bahwa baliho yang ditertibkan diamankan
di kantor Satpol PP Ketapang. Namun ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengambil
baliho-baliho tersebut. Dengan catatan tidak dipasang kembali di tempat yang
dilarang.
“Tidak kita rusak, karena itu mungkin masih mau dipakai
lagi. Boleh diambil tapi jangan dipasang di tempat yang tidak seharunya lagi,” tukasnya.
Penertiban terhadap baliho caleg, pihaknya selalu
berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun, untuk baliho yang dipasang di
tempat yang melanggar Perda, pihaknya tidak perlu berkoordinasi. Karena itu
sudah merupakan pelanggaran yang harus segera ditertibkan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh caleg maupun seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak mempromosikan atau berkampanye dengan memasang
baliho di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini demi ketertiban dan keindahan
kota.
“Kita tertibkan semua baliho, tidak tebang pilih. Yang
melanggar kita bongkar,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Jelang Pemilu 2019, atribut calon legislatif seperti baliho dan
sebagainya mulai bermunculan di setiap sudut Kota Ketapang. Sampai-sampai fasilitas
umum pun dijadikan tempat untuk mempromosikan diri guna menarik simpati
masyarakat. Namun, hal tersebut jelas melanggar peraturan ketertiban dan
keindahan kota.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Pitriyadi mengatakan bahwa banyak
baliho calon legislatif yang terpasang bukan di tempat yang selayaknya.
“Jelang Pemilu 17 April mendatang, calon legislatif
berlomba-lomba menarik simpati masyarakat. Tak salah kalau calon memasang
baliho, tapi jangan mengabaikan ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya.
Dicontohkan Pitriyadi, seperti tidak memasang baliho di
fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan di atas parit.
“Banyak yang kita temui melanggar ketertiban dan keindahan pemandangan
kota,” ucapnya.
Pitriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan
penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar selaku instansi penegak
Peraturan Daerah (Perda).
“Seperti baliho yang terpasang di persimpangan sehingga menghalangi
penglihatan pengendara, yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan
didirikan di atas parit, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya kerap kali melakukan penertiban
baliho. Tidak hanya pada baliho caleg saja, namun semua baliho yang dipasang
bukan pada tempatnya. Namun, lanjutnya, masih saja ada pihak-pihak yang bandel dengan
memasang di tempat terlarang.
“Sudah kita imbau, tapi masih saja ada yang bandel,” ucapnya.
Dijelaskannya juga bahwa baliho yang ditertibkan diamankan
di kantor Satpol PP Ketapang. Namun ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengambil
baliho-baliho tersebut. Dengan catatan tidak dipasang kembali di tempat yang
dilarang.
“Tidak kita rusak, karena itu mungkin masih mau dipakai
lagi. Boleh diambil tapi jangan dipasang di tempat yang tidak seharunya lagi,” tukasnya.
Penertiban terhadap baliho caleg, pihaknya selalu
berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun, untuk baliho yang dipasang di
tempat yang melanggar Perda, pihaknya tidak perlu berkoordinasi. Karena itu
sudah merupakan pelanggaran yang harus segera ditertibkan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh caleg maupun seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak mempromosikan atau berkampanye dengan memasang
baliho di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini demi ketertiban dan keindahan
kota.
“Kita tertibkan semua baliho, tidak tebang pilih. Yang
melanggar kita bongkar,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini