Ketapang    

Satpol PP Ketapang Imbau Caleg Tak Pasang Baliho di Tempat Terlarang

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Jelang Pemilu 2019, atribut calon legislatif seperti baliho dan

sebagainya mulai bermunculan di setiap sudut Kota Ketapang. Sampai-sampai fasilitas

umum pun dijadikan tempat untuk mempromosikan diri guna menarik simpati

masyarakat. Namun, hal tersebut jelas melanggar peraturan ketertiban dan

keindahan kota.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan

Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Pitriyadi mengatakan bahwa banyak

baliho calon legislatif yang terpasang bukan di tempat yang selayaknya.

“Jelang Pemilu 17 April mendatang, calon legislatif

berlomba-lomba menarik simpati masyarakat. Tak salah kalau calon memasang

baliho, tapi jangan mengabaikan ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya.

Dicontohkan Pitriyadi, seperti tidak memasang baliho di

fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan di atas parit.

“Banyak yang kita temui melanggar ketertiban dan keindahan pemandangan

kota,” ucapnya.

Pitriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan

penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar selaku instansi penegak

Peraturan Daerah (Perda).

“Seperti baliho yang terpasang di persimpangan sehingga menghalangi

penglihatan pengendara, yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan

didirikan di atas parit, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dirinya mengaku bahwa pihaknya kerap kali melakukan penertiban

baliho. Tidak hanya pada baliho caleg saja, namun semua baliho yang dipasang

bukan pada tempatnya. Namun, lanjutnya, masih saja ada pihak-pihak yang bandel dengan

memasang di tempat terlarang.

“Sudah kita imbau, tapi masih saja ada yang bandel,” ucapnya.

Dijelaskannya juga bahwa baliho yang ditertibkan diamankan

di kantor Satpol PP Ketapang. Namun ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengambil

baliho-baliho tersebut. Dengan catatan tidak dipasang kembali di tempat yang

dilarang.

“Tidak kita rusak, karena itu mungkin masih mau dipakai

lagi. Boleh diambil tapi jangan dipasang di tempat yang tidak seharunya lagi,” tukasnya.

Penertiban terhadap baliho caleg, pihaknya selalu

berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun, untuk baliho yang dipasang di

tempat yang melanggar Perda, pihaknya tidak perlu berkoordinasi. Karena itu

sudah merupakan pelanggaran yang harus segera ditertibkan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh caleg maupun seluruh

lapisan masyarakat untuk tidak mempromosikan atau berkampanye dengan memasang

baliho di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini demi ketertiban dan keindahan

kota.

“Kita tertibkan semua baliho, tidak tebang pilih. Yang

melanggar kita bongkar,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Diduga Frustasi Lantaran Digugat Cerai, Pria di Sungai Asam Sekadau Ditemukan Tewas Gantung Diri
Selasa, 08 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
KPU Ketapang Butuh 10.955 Petugas KPPS
Selasa, 08 Januari 2019

Berita terkait