Ketapang    

Diduga Lakukan Pidana Asusila, Oknum TKA PT BSM Ketapang Dipolisikan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – SZ (42) dan KA (29) dua karyawati PT BSM New Material melaporkan

Liu Tung seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai penanggung

jawab Divisi V di perusahaan tersebut ke Mapolres Ketapang.

Laporan tersebut dilakukan dua karyawan PT BSM New Material

itu lantaran Liu Tung telah melakukan pelecehan terhadap keduanya pada Sabtu

(23/2/2019) malam.

Penasehat hukum kedua karyawati PT BSM New Material, Darius

Ivo menjelaskan bahwa kejadian dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh

TKA PT BSM (Liu Tung) dilakukan pada saat jam kerja malam, ketika kedua

kliennya sedang bekerja di gudang 5 perusahaan tersebut.

“Kejadiannya pada shift malam, ketika kedua klien saya

bersama karyawan lainnya sedang bekerja saat itu tiba-tiba Mr Liu Tung datang

kemudian merangkul dan memeluk serta memaksa hendak mencium klien saya,” tuturnya,

Rabu (27/2/2019).

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kedua kliennya

itu bahwa kejadian tersebut juga disaksikan beberapa karyawati lainnya yang

juga sedang bekerja di dalam gudang.

“Saat kejadian klien saya sempat melakukan perlawanan dengan

cara menolak pelaku dan berteriak,” jelasnya.

Darius Ivo turut membeberkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja,

baru kali ini kedua kliennya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Diketahui pula,

saat menjalankan aksinya itu pelaku dalam pengaruh minuman keras, pasalnya kata

Ivo, usai mendapat perlawanan dari kliennya pelaku tampak berjalan sempoyongan layaknya

orang mabuk.

“Atas kejadian itu, kedua klien saya mengalami trauma, oleh

karena itu kejadian dugaan tindak pidana asusila itu kami laporkan ke Mapolres

Ketapang,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Darius Ivo, kedua kliennya sudah menjalani pemeriksaan

terkait pengaduannya, untuk itu ia berharap pengaduan yang saat ini masih dalam

proses klarifikasi bisa ditingkatkan menjadi laporan sehingga terduga bisa

langsung diproses dan diperiksa lebih lanjut.

“Kita minta terduga segera diamankan dan diperiksa. Kita

khawatir karena dia itu orang luar negeri takutnya melarikan diri sehingga malah

merepotkan proses penegakan hukum dalam kasus ini,” tukasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa hal ini dilakukan agar kedua

kliennya mendapatkan keadilan, terlebih lagi, lanjut dia, kedua kliennya itu harus

menanggung malu akibat perlakukan tak senonoh itu.

“Kami sudah cek ke perusahaan dan sesuai pengakuan HRD

perusahaan kalau terduga yakni Mr Liu Tung memang benar pekerja di PT BSM,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut

membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait persoalan yang

dialami dua karyawati PT BSM tersebut.

“Pengaduannya sudah kita terima dua hari lalu, kita akan

tindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan

klarifikasi terhadap para saksi-saksi dalam persoalan ini.

“Termasuk meminta klarifikasi dari terduga,”

tukasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kunjungi Desa Tanjung Raya, Bupati Jarot Sampaikan Porsi Pembangunan di Serawai
Kamis, 28 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
TMMD Regtas ke-104 Kodim 1204/Sanggau Resmi Dimulai, Ini Harapan Bupati Paolus
Kamis, 28 Februari 2019

Berita terkait