Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – SZ (42) dan KA (29) dua karyawati PT BSM New Material melaporkan
Liu Tung seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai penanggung
jawab Divisi V di perusahaan tersebut ke Mapolres Ketapang.
Laporan tersebut dilakukan dua karyawan PT BSM New Material
itu lantaran Liu Tung telah melakukan pelecehan terhadap keduanya pada Sabtu
(23/2/2019) malam.
Penasehat hukum kedua karyawati PT BSM New Material, Darius
Ivo menjelaskan bahwa kejadian dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh
TKA PT BSM (Liu Tung) dilakukan pada saat jam kerja malam, ketika kedua
kliennya sedang bekerja di gudang 5 perusahaan tersebut.
“Kejadiannya pada shift malam, ketika kedua klien saya
bersama karyawan lainnya sedang bekerja saat itu tiba-tiba Mr Liu Tung datang
kemudian merangkul dan memeluk serta memaksa hendak mencium klien saya,” tuturnya,
Rabu (27/2/2019).
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kedua kliennya
itu bahwa kejadian tersebut juga disaksikan beberapa karyawati lainnya yang
juga sedang bekerja di dalam gudang.
“Saat kejadian klien saya sempat melakukan perlawanan dengan
cara menolak pelaku dan berteriak,” jelasnya.
Darius Ivo turut membeberkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja,
baru kali ini kedua kliennya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Diketahui pula,
saat menjalankan aksinya itu pelaku dalam pengaruh minuman keras, pasalnya kata
Ivo, usai mendapat perlawanan dari kliennya pelaku tampak berjalan sempoyongan layaknya
orang mabuk.
“Atas kejadian itu, kedua klien saya mengalami trauma, oleh
karena itu kejadian dugaan tindak pidana asusila itu kami laporkan ke Mapolres
Ketapang,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Darius Ivo, kedua kliennya sudah menjalani pemeriksaan
terkait pengaduannya, untuk itu ia berharap pengaduan yang saat ini masih dalam
proses klarifikasi bisa ditingkatkan menjadi laporan sehingga terduga bisa
langsung diproses dan diperiksa lebih lanjut.
“Kita minta terduga segera diamankan dan diperiksa. Kita
khawatir karena dia itu orang luar negeri takutnya melarikan diri sehingga malah
merepotkan proses penegakan hukum dalam kasus ini,” tukasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa hal ini dilakukan agar kedua
kliennya mendapatkan keadilan, terlebih lagi, lanjut dia, kedua kliennya itu harus
menanggung malu akibat perlakukan tak senonoh itu.
“Kami sudah cek ke perusahaan dan sesuai pengakuan HRD
perusahaan kalau terduga yakni Mr Liu Tung memang benar pekerja di PT BSM,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut
membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait persoalan yang
dialami dua karyawati PT BSM tersebut.
“Pengaduannya sudah kita terima dua hari lalu, kita akan
tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan
klarifikasi terhadap para saksi-saksi dalam persoalan ini.
“Termasuk meminta klarifikasi dari terduga,”
tukasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – SZ (42) dan KA (29) dua karyawati PT BSM New Material melaporkan
Liu Tung seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai penanggung
jawab Divisi V di perusahaan tersebut ke Mapolres Ketapang.
Laporan tersebut dilakukan dua karyawan PT BSM New Material
itu lantaran Liu Tung telah melakukan pelecehan terhadap keduanya pada Sabtu
(23/2/2019) malam.
Penasehat hukum kedua karyawati PT BSM New Material, Darius
Ivo menjelaskan bahwa kejadian dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh
TKA PT BSM (Liu Tung) dilakukan pada saat jam kerja malam, ketika kedua
kliennya sedang bekerja di gudang 5 perusahaan tersebut.
“Kejadiannya pada shift malam, ketika kedua klien saya
bersama karyawan lainnya sedang bekerja saat itu tiba-tiba Mr Liu Tung datang
kemudian merangkul dan memeluk serta memaksa hendak mencium klien saya,” tuturnya,
Rabu (27/2/2019).
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kedua kliennya
itu bahwa kejadian tersebut juga disaksikan beberapa karyawati lainnya yang
juga sedang bekerja di dalam gudang.
“Saat kejadian klien saya sempat melakukan perlawanan dengan
cara menolak pelaku dan berteriak,” jelasnya.
Darius Ivo turut membeberkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja,
baru kali ini kedua kliennya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Diketahui pula,
saat menjalankan aksinya itu pelaku dalam pengaruh minuman keras, pasalnya kata
Ivo, usai mendapat perlawanan dari kliennya pelaku tampak berjalan sempoyongan layaknya
orang mabuk.
“Atas kejadian itu, kedua klien saya mengalami trauma, oleh
karena itu kejadian dugaan tindak pidana asusila itu kami laporkan ke Mapolres
Ketapang,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Darius Ivo, kedua kliennya sudah menjalani pemeriksaan
terkait pengaduannya, untuk itu ia berharap pengaduan yang saat ini masih dalam
proses klarifikasi bisa ditingkatkan menjadi laporan sehingga terduga bisa
langsung diproses dan diperiksa lebih lanjut.
“Kita minta terduga segera diamankan dan diperiksa. Kita
khawatir karena dia itu orang luar negeri takutnya melarikan diri sehingga malah
merepotkan proses penegakan hukum dalam kasus ini,” tukasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa hal ini dilakukan agar kedua
kliennya mendapatkan keadilan, terlebih lagi, lanjut dia, kedua kliennya itu harus
menanggung malu akibat perlakukan tak senonoh itu.
“Kami sudah cek ke perusahaan dan sesuai pengakuan HRD
perusahaan kalau terduga yakni Mr Liu Tung memang benar pekerja di PT BSM,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut
membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait persoalan yang
dialami dua karyawati PT BSM tersebut.
“Pengaduannya sudah kita terima dua hari lalu, kita akan
tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan
klarifikasi terhadap para saksi-saksi dalam persoalan ini.
“Termasuk meminta klarifikasi dari terduga,”
tukasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini