Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 15 Juni 2017 |
KalbarOnline, Sambas – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Dr H Jamiat Akadol, M.Si MH melayangkan gugatannya kepada Bupati Sambas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Jalan Jenderal A Yani Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal tersebut dapat terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui website Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Dalam SIPP, disebutkan Nomor Perkara 24/G/2017/PTUN.PTK tanggal register 17 Mei 2017 Klasifikasi Perkara kepegawaian, dengan Penggugat Dr H Jamiat Msi MH dan tergugat adalah Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili LC.
Dalam SIPP yang diupdate Senin 5 Juni 2017 Pukul 11.37 WIB, dari total 226 perkara, gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas, perkaranya masih berstatus pemeriksaan persiapan, dengan perkiraan lama proses 23 hari.
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sambas, menyebutkan terkait polemik yang terjadi antara Bupati Sambas dan Jamiat Akadol (Mantan Sekda), sudah masuk ke ranah hukum dengan diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Tjong Tji Hok Alias Bruno mengatakan gugatan yang disampaikan ke PTUN, adalah hak Jamiat Akadol sebagai Mantan Sekda yang menggugat kebijakan Bupati Sambas.
“Kebijakan Bupati, yang digugat Mantan Sekda, dan itu adalah hak pak Jamiat,” ujarnya.
Dan apa yang disampaikan Mantan Sekda ke PTUN. Adalah sesuatu yang juga bisa dilakukan setiap warga Negara.
“Sebagai warga negara, termasuk Pak Jamiat berhak untuk melakukan gugatan apabila dirasakan tindakan terhadapnya, dianggap tidak patut secara hukum,” ucapnya.
Bruno pun menyebutkan, karena sudah masuk di ranah PTUN. Proses sudah berjalan, sehingga bagaimana nanti hasilnya, menunggu keputusan pengadilan.
“Kita tunggu hasilnya, karena saat ini sudah masuk ke PTUN,” tukasnya.
Seperti diketahui, Dr H Jamiat Akadol, M.Si., MH diberhentikan melalui keputusan Bupati Sambas Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 tentang pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.
Bupati Sambas mengeluarkan surat tersebut setelah menimbang, bahwa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. bahwa sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH pertanggal 10 Februari 2017 telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sambas selama lima tahun dan tidak diperpanjang. Dan perlu menetapkan Keputusan Bupati Sambas tentang pemberhentian Sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH dari jabatan Sekda Kabupaten Sambas.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas sudah memiliki Sekretaris Daerah yang baru, dimana Bupati Sambas sudah melantik Drs H Uray Tajudin, M.Si sebagai Sekda Sambas, pada Jumat (2/5) lalu di aula utama Kantor Bupati Sambas. (Mur)
KalbarOnline, Sambas – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Dr H Jamiat Akadol, M.Si MH melayangkan gugatannya kepada Bupati Sambas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Jalan Jenderal A Yani Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal tersebut dapat terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui website Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Dalam SIPP, disebutkan Nomor Perkara 24/G/2017/PTUN.PTK tanggal register 17 Mei 2017 Klasifikasi Perkara kepegawaian, dengan Penggugat Dr H Jamiat Msi MH dan tergugat adalah Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili LC.
Dalam SIPP yang diupdate Senin 5 Juni 2017 Pukul 11.37 WIB, dari total 226 perkara, gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas, perkaranya masih berstatus pemeriksaan persiapan, dengan perkiraan lama proses 23 hari.
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sambas, menyebutkan terkait polemik yang terjadi antara Bupati Sambas dan Jamiat Akadol (Mantan Sekda), sudah masuk ke ranah hukum dengan diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Tjong Tji Hok Alias Bruno mengatakan gugatan yang disampaikan ke PTUN, adalah hak Jamiat Akadol sebagai Mantan Sekda yang menggugat kebijakan Bupati Sambas.
“Kebijakan Bupati, yang digugat Mantan Sekda, dan itu adalah hak pak Jamiat,” ujarnya.
Dan apa yang disampaikan Mantan Sekda ke PTUN. Adalah sesuatu yang juga bisa dilakukan setiap warga Negara.
“Sebagai warga negara, termasuk Pak Jamiat berhak untuk melakukan gugatan apabila dirasakan tindakan terhadapnya, dianggap tidak patut secara hukum,” ucapnya.
Bruno pun menyebutkan, karena sudah masuk di ranah PTUN. Proses sudah berjalan, sehingga bagaimana nanti hasilnya, menunggu keputusan pengadilan.
“Kita tunggu hasilnya, karena saat ini sudah masuk ke PTUN,” tukasnya.
Seperti diketahui, Dr H Jamiat Akadol, M.Si., MH diberhentikan melalui keputusan Bupati Sambas Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 tentang pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.
Bupati Sambas mengeluarkan surat tersebut setelah menimbang, bahwa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. bahwa sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH pertanggal 10 Februari 2017 telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sambas selama lima tahun dan tidak diperpanjang. Dan perlu menetapkan Keputusan Bupati Sambas tentang pemberhentian Sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH dari jabatan Sekda Kabupaten Sambas.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas sudah memiliki Sekretaris Daerah yang baru, dimana Bupati Sambas sudah melantik Drs H Uray Tajudin, M.Si sebagai Sekda Sambas, pada Jumat (2/5) lalu di aula utama Kantor Bupati Sambas. (Mur)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini