KalbarOnline, Ketapang – Perum Bulog Cabang Ketapang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar kerja sama dengan melakukan penandatanganan MoU berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melindungi aset dan kinerja dari masalah hukum di wilayah kerjanya.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan antara Kepala Cabang Bulog Ketapang, Jarau Matu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, dengan disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dhimas Mahendra W, di Grand Zury Hotel, Selasa (17/12/2024) pagi.
Kepala Cabang Bulog Ketapang, Jarau Matu mengatakan, kalau perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian apabila terdapat permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini adalah langkah pasti dan komitmen dari perum bulog. Jadi kami sangat terbantu dari pihak kejaksaan karena mengingat kedepan penugasan dari pemerintah sangat banyak sehingga kami bisa berkoordinasi agar tidak ada benturan hukum,” ucapnya usai kegiatan.
Selain itu, ia menyebut kalau MoU ini juga sebagai wujud mempererat sinergi dan kolaborasi Perum Bulog dalam menjalankan tugas dan fungsinya dari Pemerintah bersama Kejari Ketapang.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kajari Ketapang atas terlaksananya MoU ini. Sehingga kami dapat bantuan pertimbangan maupun pendampingan dan masukan dari pihak Kejaksaan sehingga tidak ada terjadi permasalahan hukum kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Ketapang, Anthony Nainggolan mengatakan, kalau kerja sama ini lebih menekankan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewajiban Bulog Ketapang dibidang PTUN.
“Misalnya apabila mereka ada sengketa dengan mitra kita bisa bantu atau jika mereka perlu pendampingan hukum terhadap proyek-proyek mereka kita bisa memberikan masukan,” ungkapnya.
Selain itu, Anthony Nainggolan juga menyebut kalau selama bulog dan mitra kerjanya melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik tentu tidak akan ada timbul permasalahan.
“Tapi dalam hal hukum ka kita harus tetap jaga – jaga kalau ada beda pendapat atau sengketa,” tutupnya. (Adi LC)
Comment