20 OPD Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/12/2023).

Peringkat pertama penghargaan ini diraih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalbar. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisi Informasi (KI) Kalbar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson menjelaskan keterbukaan informasi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, yang mana masyarakat dapat memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan.

“Semakin tahun seluruh perangkat badan publik di daerah Kalbar terus meningkat nilai Keterbukaan Informasi Badan Publiknya. Untuk itu saya mengucapkan, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada badan publik yang sudah dapat memberikan Keterbukaan Informasi Publik kepada dengan baik,” ungkap Pj Gubernur Harisson.

Dalam keterbukaan informasi, lanjut dia, diharapkan badan publik dapat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat serta memberikan masukan atas informasi yang diberikan.

Baca Juga :  Edi dan Bahasan Siap Realisasikan Janji Kampanye

“Adanya keterbukaan informasi publik diharapkan dapat menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik yang diambil, penyelenggaraan, pelaksanaan, alasan kenapa kebijakan publik diambil,” ujarnya.

Terkait OPD lingkup Pemprov Kalbar yang masih menuju kualifikasi informatif, Harisson minta agar terus berupaya meningkatkan layanan dan ketersediaan informasi publik.

“Pergiatan ini bukan ajang meraih yang terbaik, melainkan merupakan upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang semakin baik di lingkungan masing-masing badan publik di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Ketua Komisi Informasi Kalbar, Lufti Faurusal Hasan menjelaskan, bahwa monev dilakukan berdasarkan amanah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Kami menilai lima aspek utama, yaitu sarana dan prasarana keterbukaan informasi, jenis informasi yang disediakan, kualitas informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi. Evaluasi ini dilakukan melalui aplikasi MONF yang dikembangkan oleh Komisi Informasi Pusat, kemudian dilanjutkan dengan visitasi dan presentasi dari badan publik,” jelas Lufti.

Berdasarkan hasil monev, Lufti mengatakan kategori penilaian dibagi menjadi lima tingkatan diantaranya informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Baca Juga :  Bantuan Bedah Rumah Qori 'Bayi Tanpa Tempurung Kepala' di Mempawah Telah Rampung

“Untuk badan publik yang tidak informatif tentu banyak hal yang harus dievaluasi. kami berkomitmen tetap setiap tahun akan melakukan monitoring evaluasi ini sebagai kewajiban yang diamanahkan ke Komisi Informasi,” tukasnya.

Adapun perangkat daerah lingkup pemprov yang berhasil mendapatkan penghargaan dengan predikat informatif itu diantaranya Biro Organisasi Setda, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Rumah Sakit Jiwa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Biro Administrasi Pembangunan Setda, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Lalu untuk lima besar di lantaranya, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Umum dan Setda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Lid)

Comment