Komisi Informasi Kalbar Gelar Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kabupaten Sintang meraih peringkat ketiga dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, mengenai keterbukaan Informasi.
Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua KI Kalbar kepada Bupati Sintang Jarot Winarno.
Penganugerahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik ini, diserahkan di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Rabu (10/1).
Acara penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017 mengusung tema ‘meneropong pelayanan informasi publik untuk Kalbar terang’.
Pemeringkatan penilaian badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat merupakan tugas yang harus dilaksanakan untuk memonitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-undang Keterbatasan Informasi Publik pada badan publik.
Ketua KI Republik Indonesia, Tulus Subarjono menyampaikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sudah dianugerahi sebagai provinsi terbuka pertama di Indonesia. Keterbukaan informasi ditandai dengan tertib administrasi.
“Saya juga menegaskan penghargaan ini luar biasa. Administrasi, laporan dan arsip harus baik sehingga pejabat PPID harus profesional. Goodwill dari pimpinan juga harus menjadi pendukung keterbukaan informasi publik sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Undang-undang KIP harusnya menjadi pedoman pemerintah dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Jadikan ini semangat untuk terbuka. Jaga dan pertahankan keterbukaan informasi publik ini. Masyarakat juga harus memanfaatkan keterbukaan informasi publik ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan hak bertanya dengan penuh tanggung jawab,” terang Tulus Subarjono.
Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn menyampaikan terima kasih kepada pimpinan badan publik yang sudah bersedia mendukung keterbukaan informasi publik di Kalbar.
“Kami sudah menilai 200 badan publik yang ada di Kalimantan Barat dan sudah kami bagi kedalam delapan kategori yakni pemerintah kabupaten/kota, partai publik, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat/non government organization, lembaga vertikal, lembaga struktural, lembaga non struktural, BUMN/BUMD,” ucapnya.
“Penilaian ini merupakan yang pertama kalinya kami lakukan. Kami terus mendorong agar badan publik bisa memberikan pelayanan informasi dan memberikan data serta informasi kepada masyarakat secara baik. Pemeringkatan ini untuk mengetahui kepatuhan badan publik khusus pada keterbukaan informasi publik, mendapatkan gambaran keterbukaan informasi oleh badan publik serta mendapatkan gambaran kinerja PPID masing-masing badan publik,” timpalnya.
Pihaknya, lanjut Rospita, sudah mengirim kuesinoner ke 200 badan publik. Hasil kuesioner tersebut sebagai informasi awal untuk dihimpun, kemudian pihaknya melakukan kunjungan ke badan publik yang sudah mengembalikan kuesioner tersebut untuk melihat antara kebenaran kuesioner yang sudah diisi dengan fakta dilapangan.
“Ada empat indikator yang kami nilai yakni mengumumkan informasi publik dengan bobot 25%, menyediakan informasi publik dengan bobot 20%, melayani informasi publik dengan bobot 25%, dan mengelola dan mendokumentasikan informasi publik dengan bobot 30%,” tukasnya.
Selain itu pihaknya juga sudah membentuk Tim Penilai yang berjumlah 10 orang anggota yang terdiri dari 5 orang anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, PPID Utama Provinsi Kalbar, Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Akademisi, perwakilan media cetak dan perwakilan media elektronik. Hasil rapat pleno Tim Penilai sudah memutuskan dan menetapkan :
- Peringkat pertama untuk kategori Partai Politik adalah Partai Gerindra
- Peringkat pertama untuk Kategori NGO/LSM adalah Perkumpulan Pancur Kasih
- Peringkat pertama untuk kategori perguruan tinggi adalah Universitas Tanjungpura Pontianak
- Peringkat pertama untuk kategori BUMD/BUMN adalah PLN Wilayah Kalbar
- Peringkat pertama untuk kategori lembaga non struktural adalah Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar
- Peringkat pertama untuk kategori lembaga vertikal adalah LPP RRI Pontianak
- Peringkat pertama untuk kategori lembaga struktural adalah Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar
- Peringkat pertama untuk kategori pemerintah kabupaten/kota adalah Kota Pontianak, peringkat kedua Kabupaten Landak dan peringkat ketiga Kabupaten Sintang
Sementara Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Antoni Sebastian Runtu menyampaikan sudah tujuh tahun Undang-undang KIP diberlakukan di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang Undang-undang ini sangat penting untuk mendorong pemerintah dan masyarakat modern. Undang-undang ini mengatur hubungan pemerintah dengan masyarakat yang baik. Kita harus mengupayakan pemerintahan yang terbuka dengan memberikan ruang bagi masyarakat dan pengawasan. Pemerintah harus memanfaatkan teknologi informasi yang mendukung keterbukaan informasi sehingga memungkinkan masyarakat terlibat secara elektronik pula. Saya mengapresiasi pemerintah daerah dan badan publik lainnya yang sudah berusaha memberikan pelayanan informasi secara terbuka. Perbaiki terus prosesnya sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara. PPID yang sudah ada dapat difungsikan dengan baik dan pemda harus memberikan anggaran untuk operasional PPID di daerah,” terang Antoni Sebastian Runtu.
Selain penganugerahan Pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2017, dilakukan juga Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik yang dokumennya ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati/Wali Kota se Kalimantan Barat.
Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka sebagai tindak lanjut terpilihnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi tingkat nasional pada 21 Desember 2017 lalu.
Deklarasi keterbukaan informasi publik se Kalimantan Barat merupakan kesadaran bahwa keterbukaan merupakan syarat mutlak dalam demokrasi sebagai perwujudan pemerintahan yang terbuka menuju tata kelopak pemerintahan yang baik dan bersih.
Komitmen untuk menyediakan informasi yang lengkap secara terbuka, transparan dan akuntabel. Serta siap melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana serta membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Bupati Sintang, Jarot Winarno turut menandatangani dokumen deklarasi tersebut.
Pada 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sintang pada 20 Oktober 2017 sudah mengirim Self Assesment Questionnaire (SAQ) Tahun 2017 ke Komisi Informasi Kalbar di Pontianak.
Setelah itu, Tim Penilai Keterbukaan Informas Badan Publik Kalimantan Barat melakukan kunjungan dan penilaian Badan Publik di Sintang, Rabu siang (8/11) dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik atau Self Assesment Questionnaire (SAQ) tahun 2017.
Tim Penilai yang terdiri dari Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn dan anggotanya Hawad Sriyanto, Chatarina Pancer Istiyani, SY Muhammad Herry, dan Abang Amirullah serta didampingi anggota tim penilai lainnya seperti PPID Utama Provinsi Kalbar, Fahrul Amri, Pemimpin Redaksi Ruai Televisi, Yuventius Ivie, Manajer Produksi Harian Tribun Pontianak, Hasyim Ashari, dan Akademisi Untan M Sabran.
Hasilnya, KI Kalbar menilai dan menetapkan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai peringkat ketiga sebagai kabupaten yang mampu mengelola keterbukaan informasi publik. (Sg/Hms)
Comment