Ketapang    

Pemkab Ketapang dan Kejari Teken Perjanjian Strategis, Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan Daerah

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 02 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menandatangani perjanjian kerja sama strategis. Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat kantor bupati Ketapang, Selasa (30/09/2025).

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong efektivitas pembangunan daerah agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo dan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan. Keduanya sepakat bahwa pembangunan di Kabupaten Ketapang tidak boleh terhambat oleh persoalan hukum dan harus dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Salah satu hasil nyata dari kerja sama ini terlihat dalam percepatan sertifikasi aset daerah. Ratusan aset milik Pemkab Ketapang berhasil disertifikasi setiap tahunnya berkat pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Dengan demikian, keberadaan fasilitas umum seperti sekolah, jalan, pasar, maupun lahan pemerintah untuk kepentingan masyarakat semakin terjamin secara hukum.

“Loyalitas kita adalah untuk Ketapang. Keberhasilan pembangunan bukan hanya prestasi, tetapi legacy atau warisan berharga yang akan terus dikenang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, keberadaan pendampingan hukum membuat pemerintah lebih fokus bekerja tanpa terbebani persoalan hukum. Masyarakat pun diuntungkan karena pelayanan publik menjadi lebih baik, pembangunan lebih tepat sasaran, dan kepastian hukum terhadap aset bersama semakin terjamin.

Kolaborasi antara Pemkab Ketapang dan Kejari Ketapang ini diharapkan terus diperkuat, sehingga setiap langkah pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kepala Satpol PP Pontianak Ingatkan Pengendara yang Beri Uang ke Pengemis Dapat Didenda Rp 500 Ribu
Kamis, 02 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Dandim Mempawah Ajak Insan Pers Ikut Jaga Kondusivitas Wilayah
Kamis, 02 Oktober 2025

Berita terkait