Infotainment    

Hak Asuh Anak Didapatkan Tengku Dewi Usai Resmi Bercerai dari Andrew Andika

Oleh : shella
Rabu, 18 Desember 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong akhirnya memutuskan pasangan Tengku Dewi dan Andrew Andika bercerai pada Rabu (18/12/2024).

Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi mengatakan bahwa permohonan cerai Tengku Dewi sudah dikabulkan.

"Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," terang Nickolas di PA Cibinong.

Menurut Nickolas Dominique, pihak Tengku Dewi mendapatkan hak asuh terhadap kedua anak mereka dengan syarat Andrew diizinkan untuk menjenguk.

"Hak asuh ke ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," katanya.

Selain itu, majelis hakim juga menyetujui tuntutan nafkah yang diminta oleh Tengku Dewi.

Meski demikian, Nickolas belum menyatakan dengan detail jumlah yang akhirnya disepakati oleh kliennya dan Andrew Andika.

Sebelumnya, nafkah untuk kedua anak mereka dituntut sebesar Rp20 juta setiap bulannya.

"Nafkah dibiayai, disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlah, itu nanti ya," tandas Nickolas Dominique. (she)

Artikel Selanjutnya
Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Woman Support Woman
Rabu, 18 Desember 2024
Artikel Sebelumnya
Bulog dan Kejari Ketapang Teken MoU Bidang Hukum PTUN
Rabu, 18 Desember 2024

Berita terkait