Hak Asuh Anak Jatuh ke Kimberly Ryder Setelah Resmi Cerai dari Edward Akbar

KalbarOnline – Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai. Gugatan cerai Kimberly pun dikabulkan oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Edward Akbar Samallo bin Otto Harris Samallo) terhadap Penggugat Konvensi (Kimberly Alvionnella Ryder binti Nigel Christopher Ryder),” ungkap kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad dalam pesan tertulis, Jumat (29/11/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Majelis hakim juga menetapkan hak asuh kedua anak Kimberly dan Edward jatuh ke tangan sang ibu.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Sukses Amankan Konser Musik “Love Music Festival” di Qubu Resort

“Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama: Rayden Starlight Akbar, jenis kelamin laki-laki, lahir di Swindon, tanggal 19 November 2019; Aisyah Moonlight Akbar, jenis kelamin perempuan, lahir di Bandung, tanggal 20 November 2020; dalam penguasaan (hadhanah) Penggugat Konvensi, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut,” terang Machi Ahmad.

Sementara itu, Edward diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk dua anaknya.

Baca Juga :  Shandy Aulia Dapat Hak Asuh Anak Setelah Sah Cerai dengan David Herbowo

“Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) paling sedikit sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri,” tutup Machi Ahmad. (she)

Comment