Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Selasa, 10 Desember 2024 |
KalbarOnline - Setelah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai.
Kimberly Ryder memilih untuk langsung kembali bekerja dan melanjutkan hidupnya, setelah mengetahui telah resmi bercerai,
"Kerja, memang pada saat itu cuma dikasih tahu 'oh sudah keluar nih putusannya', ya setelah itu kerja lagi," ucap Kimberly Ryder dikutip dari YouTube TransTV Official, Selasa (10/12/2024).
Kimberly juga mengaku tidak bisa mengungkapkan perasaannya saat mengetahui putusan hakim.
Menurut ibu 2 anak itu, ia hanya merasa lega dan bersyukur karena merasa satu per satu masalah hidupnya mulai selesai.
"Bingung sih, tapi akhirnya kayak sebenarnya nothing gitu (pas tahu), tapi kayak hah akhirnya ya selesai, ya sudah kalau gitu," tuturnya.
Setelah bercerai dari Edward Akbar, Kimberly mengaku akan bekerja dan menghabiskan waktu bersama anak-anak.
"Mau kerja terus jalan-jalan sama anak-anak sih pokoknya itu saja sih. Kerja dan ya mengajak anak-anak jalan-jalan saja," terang Kimberly Ryder.
Sebelumnya, majelis hakim menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Kimberly Ryder dan mewajibkan Edward memberikan nafkah Rp6 juta per bulan untuk anak mereka.
"Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama: Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, dalam penguasaan (hadhanah) Penggugat Konvensi, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut," papar hakim.
"Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) paling sedikit sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri," tutupnya. (she)
KalbarOnline - Setelah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai.
Kimberly Ryder memilih untuk langsung kembali bekerja dan melanjutkan hidupnya, setelah mengetahui telah resmi bercerai,
"Kerja, memang pada saat itu cuma dikasih tahu 'oh sudah keluar nih putusannya', ya setelah itu kerja lagi," ucap Kimberly Ryder dikutip dari YouTube TransTV Official, Selasa (10/12/2024).
Kimberly juga mengaku tidak bisa mengungkapkan perasaannya saat mengetahui putusan hakim.
Menurut ibu 2 anak itu, ia hanya merasa lega dan bersyukur karena merasa satu per satu masalah hidupnya mulai selesai.
"Bingung sih, tapi akhirnya kayak sebenarnya nothing gitu (pas tahu), tapi kayak hah akhirnya ya selesai, ya sudah kalau gitu," tuturnya.
Setelah bercerai dari Edward Akbar, Kimberly mengaku akan bekerja dan menghabiskan waktu bersama anak-anak.
"Mau kerja terus jalan-jalan sama anak-anak sih pokoknya itu saja sih. Kerja dan ya mengajak anak-anak jalan-jalan saja," terang Kimberly Ryder.
Sebelumnya, majelis hakim menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Kimberly Ryder dan mewajibkan Edward memberikan nafkah Rp6 juta per bulan untuk anak mereka.
"Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama: Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, dalam penguasaan (hadhanah) Penggugat Konvensi, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut," papar hakim.
"Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) paling sedikit sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri," tutupnya. (she)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini