Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).

Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan hal itu dan akan melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Danyon RK 644 Walet Sakti Kerahkan Prajurit ke Pasar Pagi Putussibau

“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)

Baca Juga :  Utak-atik Perwa Karhutla Pontianak, Sanksi Pelanggar Dibuat Lebih Enteng

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment