Polhum    

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 04 Mei 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).

Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan hal itu dan akan melakukan upaya banding.

“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024
Sabtu, 04 Mei 2024
Artikel Sebelumnya
Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak
Sabtu, 04 Mei 2024

Berita terkait