Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 06 Agustus 2019 |
Oleh: M. Haris
Zulkarnain, S.Sos, M.H. (S1 Politik Untan, S2 Hukum Undip)
KalbarOnline,
Putussibau – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten
Kapuas Hulu pada Rabu (31/7/2019) lalu.
Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, jajaran
Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik dan para saksi hingga organisasi
masyarakat.
Badan Legislatif atau Legislature
mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering
dipakai ialah Assembly yang
mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama
lain lagi adalah Parliament, suatu
istilah yang menekankan unsur “bicara” (parler)
dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan
anggota-anggotanya dan dinamakan People’s
Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan
bahwa badan ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat. Menurut teori yang
berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu
“kehendak” (yang oleh Rousseau disebut Volonte
Generale atau General Will).
Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang
bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, di samping
Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi antara lain: (1) Legislasi. Diwujudkan
dalam membentuk peraturan bersama-sama kepala daerah; (2) Anggaran. Diwujudkan
dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah
daerah; (3) Pengawasan. Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah,
peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD antara lain: (a) Membentuk peraturan
daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
(b) Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama
dengan kepala daerah; (c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, APBD, kebijaksanaan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah.
Kemudian, (d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPR
daerah kabupaten/kota; (e) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah; (f) Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional
di daerah; (g) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional
yang dilakukan oleh pemerintah daerah; (h) Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (i)
Membentuk Panitia Pengawas pemilihan kepala daerah; (j) Melakukan pengawasan
dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; dan (k)
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Adapun hak Anggota DPRD adalah: (a) Mengajukan rancangan
peraturan daerah; (b) Mengajukan pertanyaan; (c) Menyampaikan usul dan
pendapat; (d) Memilih dan dipilih; (e) Membela diri; (f) Imunitas; (g)
Protokoler; dan (h) Keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota DPRD adalah: (a) Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
menaati segala peraturan perundang-undangan; (b) Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (c) Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; (d) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; (e)
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kemudian, (f) Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (g) Memberikan pertanggungjawaban
atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR daerah sebagai wujud tanggung
jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya; (h) Menaati peraturan
tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR daerah; dan (i) Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (1) Pimpinan; (2) Badan
Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi Daerah; (5) Badan Anggaran; (6)
Badan Kehormatan, dan (7) Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
Johny Lumolos dalam bukunya Penguatan Kapasitas DPRD
(2013:30), mewujudkan demokrasi secara determinan berarti memajukan peran
lembaga perwakilan rakyat daerah, yang didalamnya meningkatkan peran wakil
rakyat di legislatif. Urgensi peranan wakil rakyat adalah menampung aspirasi
rakyat. Intinya diperlukan aktualisasi kinerja dari lembaga perwakilan yang
telah dipilih rakyat melalui pemilu yang demokratis.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang sudah
dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas
desentralisasi, pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan serta perkiraan
anggaran dalam bentuk peraturan daerah yang di bahas bersama dengan DPRD yang
di sebut dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
(Perda APBD) yang berlaku dalam 1 tahun dimulai dari tanggal 1 Januari hingga
31 Desember. Struktur peraturan daerah tentang APBD terdiri dari pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Tentunya kita mengucapkan selamat dan sukses atas perolehan
suara Partai Politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu dan untuk 30
anggota DPRD terpilih Periode 2019-2024 ini bisa menjalankan fungsi, tugas dan
wewenang, hak anggota, alat kelengkapan, dengan baik dan bertanggung jawab
penuh serta transparan sebagai representasi dari kedaulatan dan kepentingan
semua masyarakat Kapuas Hulu yang telah memberikan suaranya dalam Pemilu 2019,”
ujarnya.
“DPRD yang baru ini harus Progresif (ke arah kemajuan mampu
menyerap aspirasi dan menghasilkan kebijakan yang visioner untuk pembangunan
daerah dan kesejahteraan masyarakat) dan Produktif (Kinerja totalitas dan
target tercapai dalam menghasilkan produk undang-undang),” tukasnya.
“Kinerja KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu patut diapresiasi
selama pelaksanaan Pemilu 2019 di Kapuas Hulu, sebagai penyelenggara pemilu
mampu menjalankan tugas dengan baik, netral dan transparan. Juga pada TNI/Polri
yang turut mengamankan pelaksanaan pemilu sehingga tercipta situasi kondusif di
Bumi Uncak Kapuas yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Oleh: M. Haris
Zulkarnain, S.Sos, M.H. (S1 Politik Untan, S2 Hukum Undip)
KalbarOnline,
Putussibau – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten
Kapuas Hulu pada Rabu (31/7/2019) lalu.
Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, jajaran
Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik dan para saksi hingga organisasi
masyarakat.
Badan Legislatif atau Legislature
mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering
dipakai ialah Assembly yang
mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama
lain lagi adalah Parliament, suatu
istilah yang menekankan unsur “bicara” (parler)
dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan
anggota-anggotanya dan dinamakan People’s
Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan
bahwa badan ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat. Menurut teori yang
berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu
“kehendak” (yang oleh Rousseau disebut Volonte
Generale atau General Will).
Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang
bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, di samping
Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi antara lain: (1) Legislasi. Diwujudkan
dalam membentuk peraturan bersama-sama kepala daerah; (2) Anggaran. Diwujudkan
dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah
daerah; (3) Pengawasan. Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah,
peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD antara lain: (a) Membentuk peraturan
daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
(b) Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama
dengan kepala daerah; (c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, APBD, kebijaksanaan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah.
Kemudian, (d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPR
daerah kabupaten/kota; (e) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah; (f) Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional
di daerah; (g) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional
yang dilakukan oleh pemerintah daerah; (h) Meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (i)
Membentuk Panitia Pengawas pemilihan kepala daerah; (j) Melakukan pengawasan
dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; dan (k)
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Adapun hak Anggota DPRD adalah: (a) Mengajukan rancangan
peraturan daerah; (b) Mengajukan pertanyaan; (c) Menyampaikan usul dan
pendapat; (d) Memilih dan dipilih; (e) Membela diri; (f) Imunitas; (g)
Protokoler; dan (h) Keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota DPRD adalah: (a) Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
menaati segala peraturan perundang-undangan; (b) Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (c) Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; (d) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; (e)
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kemudian, (f) Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (g) Memberikan pertanggungjawaban
atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR daerah sebagai wujud tanggung
jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya; (h) Menaati peraturan
tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR daerah; dan (i) Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (1) Pimpinan; (2) Badan
Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi Daerah; (5) Badan Anggaran; (6)
Badan Kehormatan, dan (7) Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
Johny Lumolos dalam bukunya Penguatan Kapasitas DPRD
(2013:30), mewujudkan demokrasi secara determinan berarti memajukan peran
lembaga perwakilan rakyat daerah, yang didalamnya meningkatkan peran wakil
rakyat di legislatif. Urgensi peranan wakil rakyat adalah menampung aspirasi
rakyat. Intinya diperlukan aktualisasi kinerja dari lembaga perwakilan yang
telah dipilih rakyat melalui pemilu yang demokratis.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang sudah
dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas
desentralisasi, pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan serta perkiraan
anggaran dalam bentuk peraturan daerah yang di bahas bersama dengan DPRD yang
di sebut dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
(Perda APBD) yang berlaku dalam 1 tahun dimulai dari tanggal 1 Januari hingga
31 Desember. Struktur peraturan daerah tentang APBD terdiri dari pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Tentunya kita mengucapkan selamat dan sukses atas perolehan
suara Partai Politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu dan untuk 30
anggota DPRD terpilih Periode 2019-2024 ini bisa menjalankan fungsi, tugas dan
wewenang, hak anggota, alat kelengkapan, dengan baik dan bertanggung jawab
penuh serta transparan sebagai representasi dari kedaulatan dan kepentingan
semua masyarakat Kapuas Hulu yang telah memberikan suaranya dalam Pemilu 2019,”
ujarnya.
“DPRD yang baru ini harus Progresif (ke arah kemajuan mampu
menyerap aspirasi dan menghasilkan kebijakan yang visioner untuk pembangunan
daerah dan kesejahteraan masyarakat) dan Produktif (Kinerja totalitas dan
target tercapai dalam menghasilkan produk undang-undang),” tukasnya.
“Kinerja KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu patut diapresiasi
selama pelaksanaan Pemilu 2019 di Kapuas Hulu, sebagai penyelenggara pemilu
mampu menjalankan tugas dengan baik, netral dan transparan. Juga pada TNI/Polri
yang turut mengamankan pelaksanaan pemilu sehingga tercipta situasi kondusif di
Bumi Uncak Kapuas yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini