Serbaneka    

Legislatif Terpilih yang Progresif dan Produktif

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 06 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Oleh: M. Haris

Zulkarnain, S.Sos, M.H. (S1 Politik Untan, S2 Hukum Undip)

KalbarOnline,

Putussibau – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Rapat

Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten

Kapuas Hulu pada Rabu (31/7/2019) lalu.

Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, jajaran

Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik dan para saksi hingga organisasi

masyarakat.

Badan Legislatif atau Legislature

mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering

dipakai ialah Assembly yang

mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama

lain lagi adalah Parliament, suatu

istilah yang menekankan unsur “bicara” (parler)

dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan

anggota-anggotanya dan dinamakan People’s

Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan

bahwa badan ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat. Menurut teori yang

berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu

“kehendak” (yang oleh Rousseau disebut Volonte

Generale atau General Will).

Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang

bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan

berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, di samping

Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi antara lain: (1) Legislasi. Diwujudkan

dalam membentuk peraturan bersama-sama kepala daerah; (2) Anggaran. Diwujudkan

dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah

daerah; (3) Pengawasan. Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan

undang-undang, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah,

peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan

kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tugas dan wewenang DPRD antara lain: (a) Membentuk peraturan

daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;

(b) Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama

dengan kepala daerah; (c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan

peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, APBD, kebijaksanaan pemerintah

daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama

internasional di daerah.

Kemudian, (d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian

kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri

bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPR

daerah kabupaten/kota; (e) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi

kekosongan jabatan wakil kepala daerah; (f) Memberikan pendapat dan

pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional

di daerah; (g) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional

yang dilakukan oleh pemerintah daerah; (h) Meminta laporan keterangan

pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (i)

Membentuk Panitia Pengawas pemilihan kepala daerah; (j) Melakukan pengawasan

dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; dan (k)

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak

ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Adapun hak Anggota DPRD adalah: (a) Mengajukan rancangan

peraturan daerah; (b) Mengajukan pertanyaan; (c) Menyampaikan usul dan

pendapat; (d) Memilih dan dipilih; (e) Membela diri; (f) Imunitas; (g)

Protokoler; dan (h) Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD adalah: (a) Mengamalkan Pancasila,

melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta

menaati segala peraturan perundang-undangan; (b) Melaksanakan kehidupan

demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (c) Mempertahankan dan

memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia; (d) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; (e)

Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Kemudian, (f) Mendahulukan kepentingan negara di atas

kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (g) Memberikan pertanggungjawaban

atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR daerah sebagai wujud tanggung

jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya; (h) Menaati peraturan

tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR daerah; dan (i) Menjaga

norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (1) Pimpinan; (2) Badan

Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi Daerah; (5) Badan Anggaran; (6)

Badan Kehormatan, dan (7) Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk

oleh rapat paripurna.

Johny Lumolos dalam bukunya Penguatan Kapasitas DPRD

(2013:30), mewujudkan demokrasi secara determinan berarti memajukan peran

lembaga perwakilan rakyat daerah, yang didalamnya meningkatkan peran wakil

rakyat di legislatif. Urgensi peranan wakil rakyat adalah menampung aspirasi

rakyat. Intinya diperlukan aktualisasi kinerja dari lembaga perwakilan yang

telah dipilih rakyat melalui pemilu yang demokratis.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang sudah

dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas

desentralisasi, pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan serta perkiraan

anggaran dalam bentuk peraturan daerah yang di bahas bersama dengan DPRD yang

di sebut dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah

(Perda APBD) yang berlaku dalam 1 tahun dimulai dari tanggal 1 Januari hingga

31 Desember. Struktur peraturan daerah tentang APBD terdiri dari pendapatan

daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

“Tentunya kita mengucapkan selamat dan sukses atas perolehan

suara Partai Politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu dan untuk 30

anggota DPRD terpilih Periode 2019-2024 ini bisa menjalankan fungsi, tugas dan

wewenang, hak anggota, alat kelengkapan, dengan baik dan bertanggung jawab

penuh serta transparan sebagai representasi dari kedaulatan dan kepentingan

semua masyarakat Kapuas Hulu yang telah memberikan suaranya dalam Pemilu 2019,”

ujarnya.

“DPRD yang baru ini harus Progresif (ke arah kemajuan mampu

menyerap aspirasi dan menghasilkan kebijakan yang visioner untuk pembangunan

daerah dan kesejahteraan masyarakat) dan Produktif (Kinerja totalitas dan

target tercapai dalam menghasilkan produk undang-undang),” tukasnya.

“Kinerja KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu patut diapresiasi

selama pelaksanaan Pemilu 2019 di Kapuas Hulu, sebagai penyelenggara pemilu

mampu menjalankan tugas dengan baik, netral dan transparan. Juga pada TNI/Polri

yang turut mengamankan pelaksanaan pemilu sehingga tercipta situasi kondusif di

Bumi Uncak Kapuas yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Artikel Selanjutnya
KPU Sekadau Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019
Selasa, 06 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Berdalih Rasionalisi, PT KIP PHK 70 Karyawan
Selasa, 06 Agustus 2019

Berita terkait