Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan usia 4 tahun di Pontianak memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) secara resmi mengambil alih penanganan kasus tersebut melalui Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Langkah ini dilakukan usai proses penyidikan di tingkat Polresta Pontianak masih perlu pendalaman lebih lanjut, meski laporan telah masuk sejak September 2024.
"Per tanggal 27 Juli 2025, berkas perkara sudah resmi diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Selasa (29/7/2025).
Kompol Wawan menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah mencakup pemeriksaan 11 orang saksi, tiga orang ahli, hingga uji kebohongan terhadap dua terduga pelaku, yakni CA dan AG.
Namun, karena korban sempat mengubah keterangannya—dari semula menyebut CA sebagai pelaku lalu berubah menjadi AG—penyidik belum bisa mengambil kesimpulan secara pasti siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah dua kali gelar perkara di internal Polresta, lalu satu kali ekspose dengan kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di tingkat Polda. Tapi memang dari hasil itu semua, penyidik belum cukup yakin untuk menetapkan tersangka," jelas Wawan.
Mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan polisi memang harus dilakukan secara ekstra hati-hati. Terlebih, kondisi korban saat ini disebut masih trauma berat, dan tengah mendapatkan pendampingan psikolog serta bantuan hukum.
“Langkah ini (pengambilalihan perkara oleh Polda) diambil demi mempercepat proses penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Polda Kalbar melalui Subdit Renakta kini akan melanjutkan seluruh proses penyidikan, termasuk kemungkinan membuka kembali pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan para terduga pelaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut korban yang masih di bawah umur. Gejala awal terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan mengidap penyakit menular seksual jenis gonore.
Atas rekomendasi dokter, keluarga melapor ke Polresta Pontianak. Namun, karena keterangan korban sempat berubah dan tak ada saksi mata, proses penetapan tersangka menjadi rumit.
Kini, harapan agar kasus ini segera tuntas berada di tangan penyidik Polda Kalbar. (Red)
KALBARONLINE.com – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan usia 4 tahun di Pontianak memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) secara resmi mengambil alih penanganan kasus tersebut melalui Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Langkah ini dilakukan usai proses penyidikan di tingkat Polresta Pontianak masih perlu pendalaman lebih lanjut, meski laporan telah masuk sejak September 2024.
"Per tanggal 27 Juli 2025, berkas perkara sudah resmi diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Selasa (29/7/2025).
Kompol Wawan menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah mencakup pemeriksaan 11 orang saksi, tiga orang ahli, hingga uji kebohongan terhadap dua terduga pelaku, yakni CA dan AG.
Namun, karena korban sempat mengubah keterangannya—dari semula menyebut CA sebagai pelaku lalu berubah menjadi AG—penyidik belum bisa mengambil kesimpulan secara pasti siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah dua kali gelar perkara di internal Polresta, lalu satu kali ekspose dengan kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di tingkat Polda. Tapi memang dari hasil itu semua, penyidik belum cukup yakin untuk menetapkan tersangka," jelas Wawan.
Mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan polisi memang harus dilakukan secara ekstra hati-hati. Terlebih, kondisi korban saat ini disebut masih trauma berat, dan tengah mendapatkan pendampingan psikolog serta bantuan hukum.
“Langkah ini (pengambilalihan perkara oleh Polda) diambil demi mempercepat proses penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Polda Kalbar melalui Subdit Renakta kini akan melanjutkan seluruh proses penyidikan, termasuk kemungkinan membuka kembali pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan para terduga pelaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut korban yang masih di bawah umur. Gejala awal terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan mengidap penyakit menular seksual jenis gonore.
Atas rekomendasi dokter, keluarga melapor ke Polresta Pontianak. Namun, karena keterangan korban sempat berubah dan tak ada saksi mata, proses penetapan tersangka menjadi rumit.
Kini, harapan agar kasus ini segera tuntas berada di tangan penyidik Polda Kalbar. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini