Pontianak    

Kasus Dugaan Persetubuhan Bocah 4 Tahun di Pontianak Diambil Alih Polda Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 30 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan usia 4 tahun di Pontianak memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) secara resmi mengambil alih penanganan kasus tersebut melalui Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Langkah ini dilakukan usai proses penyidikan di tingkat Polresta Pontianak masih perlu pendalaman lebih lanjut, meski laporan telah masuk sejak September 2024.

"Per tanggal 27 Juli 2025, berkas perkara sudah resmi diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Selasa (29/7/2025).

Kompol Wawan menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah mencakup pemeriksaan 11 orang saksi, tiga orang ahli, hingga uji kebohongan terhadap dua terduga pelaku, yakni CA dan AG.

Namun, karena korban sempat mengubah keterangannya—dari semula menyebut CA sebagai pelaku lalu berubah menjadi AG—penyidik belum bisa mengambil kesimpulan secara pasti siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah dua kali gelar perkara di internal Polresta, lalu satu kali ekspose dengan kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di tingkat Polda. Tapi memang dari hasil itu semua, penyidik belum cukup yakin untuk menetapkan tersangka," jelas Wawan.

Mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan polisi memang harus dilakukan secara ekstra hati-hati. Terlebih, kondisi korban saat ini disebut masih trauma berat, dan tengah mendapatkan pendampingan psikolog serta bantuan hukum.

“Langkah ini (pengambilalihan perkara oleh Polda) diambil demi mempercepat proses penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Polda Kalbar melalui Subdit Renakta kini akan melanjutkan seluruh proses penyidikan, termasuk kemungkinan membuka kembali pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan para terduga pelaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut korban yang masih di bawah umur. Gejala awal terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan mengidap penyakit menular seksual jenis gonore.

Atas rekomendasi dokter, keluarga melapor ke Polresta Pontianak. Namun, karena keterangan korban sempat berubah dan tak ada saksi mata, proses penetapan tersangka menjadi rumit.

Kini, harapan agar kasus ini segera tuntas berada di tangan penyidik Polda Kalbar. (Red)

Artikel Selanjutnya
Jelang 17 Agustus, PLN UIP3B Kalimantan Intensif Cek Gardu dan Aset Listrik di Kalbar
Rabu, 30 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Kasus Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Pontianak Mandek, Ibunya Surati Presiden Prabowo
Rabu, 30 Juli 2025

Berita terkait