Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 13 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengeluarkan kebijakan, bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut.
Hal itu disampikan Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025 - 2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/07/2025).
Dilansir dari CNN Indonesia, kalau kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu 2 tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa, atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," katanya.
Ia menuturkan, bahwa sebelum pengambilalihan dilakukan, pemerintah akan melayangkan surat peringatan terlebih dahulu secara bertahap, sebelum akhirnya tanah tersebut bisa dicap sebagai tanah terlantar.
Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, maka tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.
Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," terang Nusron.
Kalau dalam tiga bulan kemudian, masih tidak ada aktivitas, maka masih akan dikasih kesempatan lagi. Namun jika pada tiga bulan lagi masih tidak ada aktivitas, maka masih dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.
“Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar," jelasnya.
Nusron menjelaskan, secara nasional terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang saat ini berstatus sebagai tanah terlantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria. Kebijakan ini pun berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.
"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah terlantar," tambahnya. (**)
KALBARONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengeluarkan kebijakan, bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut.
Hal itu disampikan Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025 - 2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/07/2025).
Dilansir dari CNN Indonesia, kalau kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu 2 tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa, atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," katanya.
Ia menuturkan, bahwa sebelum pengambilalihan dilakukan, pemerintah akan melayangkan surat peringatan terlebih dahulu secara bertahap, sebelum akhirnya tanah tersebut bisa dicap sebagai tanah terlantar.
Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, maka tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.
Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," terang Nusron.
Kalau dalam tiga bulan kemudian, masih tidak ada aktivitas, maka masih akan dikasih kesempatan lagi. Namun jika pada tiga bulan lagi masih tidak ada aktivitas, maka masih dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.
“Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar," jelasnya.
Nusron menjelaskan, secara nasional terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang saat ini berstatus sebagai tanah terlantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria. Kebijakan ini pun berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.
"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah terlantar," tambahnya. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini