Kemenag Akan Gandeng Ormas Jalankan Program Penceramah Bersertifikat

KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar program Penceramah Bersertifikat. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya bertindak sebagai fasilitator dalam program tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat,” terang dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Karena itu, dalam pelaksanaannya, Kemenag akan menjalin sinergi dengan majelis dan ormas keagamaan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Muhammadiyah.

“Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya,” sambungnya.

Baca Juga :  bank bjb dan Kejari Denpasar Tandatangani Perpanjangan Kerja Sama Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Dia mengimbau agar masyarakat menyikapi rencana program ini dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

Program dai dan penceramah bersertifikat, kata Wamenag, adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

“Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, methode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan,” tuturnya.

Baca Juga :  Perbaikan Tata Kelola, Kemenag Tetapkan Empat Fokus Strategis

Zainut pun mengapresiasi ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depan, pihaknya ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

“Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya,” tutupnya.

Comment