Nasional    

MUI Tegas Tolak Program Penceramah Bersertifikat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 08 September 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjalankan program Penceramah Bersertifikat. Hal itu pun mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas pun mengatakan program tersebut dapat menimbulkan kegaduhan. Sebab, polanya mengarah pada potensi pembelahan umat dan bangsa. “Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima KalbarOnline.com, Selasa (8/9).

Adapun, berikut pernyataan sikap daripada MUI:

PERNYATAAN SIKAP

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Sehubungan dengan rencana program Sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama dan pejabat Kementerian Agama melalui media massa, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 08 September 2020 M/20 Muharram 1442 H, dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Rencana sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.

2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) Da’i/Muballigh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan Da’i/Muballigh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu;

3. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artikel Selanjutnya
Heboh Paguyuban di Garut Ganti Lambang Pancasila
Selasa, 08 September 2020
Artikel Sebelumnya
Dua Orang Istana Bantah Jokowi Hanya Pentingkan Soal Ekonomi
Selasa, 08 September 2020

Berita terkait