KalbarOnline, Pontianak – Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan kerja Spartan serta membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN kini telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah.
“Diharapkan pada Tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar saat membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024, Senin (25/09/2023).
Seperti diketahui, peringatan Hantaru selalu diperingati setiap tanggal 24 September—yang sekaligus merupakan hari lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ke-63. Hal ini sebagai bentuk bersatunya hari lahir UUPA dan Hari Tata Ruang.
Upacara yang mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju” itu dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar.
“Dalam menjalankan program-programnya, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri. Perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah (seperti gereja, pura, masjid dan lainnya) tanpa terkecuali, sehingga semua umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Harisson, juga terus memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan telah menyelesaikan 9 materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, dari target 12 paket pengadaan tanah di IKN, telah diselesaikan sebanyak 7 Paket Pengadaan Tanah dan sisanya akan segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan IKN.
Tak hanya itu, untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertifikasi tanah secara elektronik.
“Saat ini sedang dilakukan uji coba sertifikat elektronik, hal ini dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta menjaga keamanan data-data pertanahan apabila terjadi bencana (seperti kebakaran, gempa bumi, banjir dan lain sebagainya),” terangnya.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hambatan dan tantangan lintas sektor dalam melaksanakan reforma agraria agar terdapat pembangunan berkelanjutan dan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat pesisir, kawasan hutan dan tanah-tanah transmigrasi.
“Partisipasi masyarakat turut memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan dengan duduk bersama dan menampung setiap aspirasi masyarakat,” katanya.
Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat tepat guna dan memberi manfaat konkret bagi masyarakat. Salah satu bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat ialah melalui GTRA.
“Melalui wadah GTRA beberapa konflik Agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di berbagai daerah dapat terselesaikan,” tutup Harisson. (Jau)
Comment