Nasional    

Dianggap Sebagai Korban, BNN: Artis Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap atau Diproses Hukum

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 17 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom menegaskan, bahwa artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap maupun diproses hukum oleh anggotanya. Tak hanya artis, semua pengguna narkoba ke depan juga akan diperlakukan demikian.

Menurut Marthinus, pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal. Sebagai korban, mereka hanya dianggap bermasalah secara moral.

"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/07/2025), seperti dilansir dari laman Detik.com.

Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.

"(Jadi) bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor," kata dia.

"Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum," tekannya.

Marthinus lalu mencontohkan kasus Fariz RM yang pernah terjerat karena mengkonsumsi narkoba. Marthinus menilai Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara. Ia menambahkan, seseorang juga dianggap hanya sebagai pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.

"Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi," tegas Marthinus. (**)

Artikel Selanjutnya
Wamen PAN-RB Puji MPP Pontianak, Pelayanan Memuaskan, Lokasi Strategis di Tepi Kapuas
Kamis, 17 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Rakor GTRA Kalbar 2025 Resmi Ditutup, Dirjen ATR: Reforma Agraria Butuh Kerja Sama Pusat dan Daerah
Kamis, 17 Juli 2025

Berita terkait