Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 17 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap melakukan penangkapan dan memproses hukum para pengguna narkoba, termasuk artis.
Politikus Partai Nasdem itu menilai, bahwa penangkapan maupun proses hukum yang diberikan tersebut merupakan salah satu upaya demi memberikan efek jera bagi pemakai narkoba.
"Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan, biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," kata Sahroni, seperti dikutip dari Detik.com.
Kendari demikian, Sahroni mengaku setuju dengan Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, bahwa pengguna narkoba tidak perlu dipenjara. Namun, ia tetap meminta pengguna narkoba tetap lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.
"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," katanya.
Selain itu, Sahroni juga menilai, tidak perlu ada pembeda antara pengguna narkoba, apakah dia dari kalangan artis atau rakyat biasa.
"Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," terangnya.
Masih dalam laman yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom sebelumnya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan, bahwa hal ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/07/2025).
Menurut Marthinus Hukom, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. (**)
KALBARONLINE.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap melakukan penangkapan dan memproses hukum para pengguna narkoba, termasuk artis.
Politikus Partai Nasdem itu menilai, bahwa penangkapan maupun proses hukum yang diberikan tersebut merupakan salah satu upaya demi memberikan efek jera bagi pemakai narkoba.
"Penangkapan dan proses hukum tetap harus berjalan, biar ada efek jera. Baru saat vonis yang tidak harus penjara. Jadi ditangkap, diproses, lalu direhabilitasi," kata Sahroni, seperti dikutip dari Detik.com.
Kendari demikian, Sahroni mengaku setuju dengan Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, bahwa pengguna narkoba tidak perlu dipenjara. Namun, ia tetap meminta pengguna narkoba tetap lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.
"Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," katanya.
Selain itu, Sahroni juga menilai, tidak perlu ada pembeda antara pengguna narkoba, apakah dia dari kalangan artis atau rakyat biasa.
"Dan menurut saya jangan ada pembeda antara artis atau pesohor dan bukan," terangnya.
Masih dalam laman yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom sebelumnya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan, bahwa hal ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/07/2025).
Menurut Marthinus Hukom, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini