Kubu Raya    

Rendahnya Denda, Edi Kamtono Sebut Tak Beri Efek Jera Pemain Layangan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 27 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Wacanakan reward bagi

pelapor pemain layangan dan kampung bebas layangan

KalbarOnline, Pontianak – Bahaya permainan layangan dengan tali kawat dan gelasan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak semakin meresahkan. Tak sedikit memakan korban baik korban luka maupun korban jiwa akibat terkena benang gelasan dan setruman listrik dari tali kawat.

Selain itu, dampak buruk lainnya yakni gangguan terhadap

jaringan listrik yang mengakibatkan padamnya listrik.

Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah

mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban

umum, pasal 22 yang menyebutkan, dilarang bermain layangan di wilayah Kota

Pontianak terkecuali ada izin dari Pemkot Pontianak, dengan sanksi pidana tiga

bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta, namun masih saja ada yang

bermain layangan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai ringannya

sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar perda tersebut, tidak berdampak

memberikan efek jera. Pasalnya, selama ini mereka yang terjaring razia dan

diserahkan ke pengadilan, dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring),

dendanya masih terbilang rendah yakni kisaran Rp100 ribu.

Meskipun diakuinya ada juga pelanggar yang dikenakan denda

Rp1 juta tetapi jumlah itu masih terbilang ringan dan belum memberikan efek

jera.

“Sangat kecil dendanya, padahal maksimum Rp50 juta. Kita

harapkan ke depan denda yang dijatuhkan lebih besar lagi,” ujarnya usai membuka

Focus Group Discussion (FGD) Stop Bahaya Layang-layang yang mengusung tema ‘Berantas

Layangan Kawat sebagai Biang Kerusakan dan Ancaman Jiwa’ yang digelar Komunitas

Peduli Listrik di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (27/2/2019).

Meskipun Perda maupun sanksi sudah diterapkan terhadap para

pemain layangan, namun menurut Edi, semua itu tidak terlepas dari pada

pengawasan dan peran masyarakat itu sendiri. Selain itu, efek jera yang

diberikan harus berdampak pada pelanggar aturan itu.

“Misalnya, kalau ada yang membuang sampah sembarangan

didenda Rp1.000, itu tidak akan memberikan efek jera karena sangat ringan.

Tetapi apabila denda yang dikenakan senilai Rp5 juta misalnya, maka mereka akan

jera,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2018, sudah ribuan layangan yang dimusnahkan

oleh Pemkot Pontianak. Menurutnya, untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya

permainan layangan, dibutuhkan inovasi bagaimana masyarakat ikut berperan

aktif. Misalnya, bersama-sama PLN mencanangkan Kampung Bebas Layangan.

“Kemudian sosialisasi kepada masyarakat bagaimana masyarakat

secara sadar terutama para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka

bermain layangan,” tuturnya.

Bahkan, kata Edi, pihaknya mewacanakan akan memberikan

reward bagi mereka yang melaporkan adanya permainan layangan di wilayah Kota

Pontianak. Tak hanya itu, dari segi regulasi, pihaknya bersama legislatif,

dalam hal ini DPRD Kota Pontianak, akan membahas untuk merevisi perda yang ada

supaya lebih luas dan tajam.

“Tidak hanya yang bermain layangan, tetapi juga yang

membuat benang gelasan dan tali kawat. Kita akan koordinasi dengan dewan untuk

merevisi perda supaya lebih luas dan tajam,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Gandeng PLN, Komunitas Peduli Listrik Gelar FGD ‘Stop Bahaya Layang-layang’
Rabu, 27 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Rendahnya Denda, Edi Kamtono Sebut Tak Beri Efek Jera Pemain Layangan
Rabu, 27 Februari 2019

Berita terkait