Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 27 Februari 2019 |
Wacanakan reward bagi
pelapor pemain layangan dan kampung bebas layangan
KalbarOnline, Pontianak – Bahaya permainan layangan dengan tali kawat dan gelasan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak semakin meresahkan. Tak sedikit memakan korban baik korban luka maupun korban jiwa akibat terkena benang gelasan dan setruman listrik dari tali kawat.
Selain itu, dampak buruk lainnya yakni gangguan terhadap
jaringan listrik yang mengakibatkan padamnya listrik.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah
mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban
umum, pasal 22 yang menyebutkan, dilarang bermain layangan di wilayah Kota
Pontianak terkecuali ada izin dari Pemkot Pontianak, dengan sanksi pidana tiga
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta, namun masih saja ada yang
bermain layangan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai ringannya
sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar perda tersebut, tidak berdampak
memberikan efek jera. Pasalnya, selama ini mereka yang terjaring razia dan
diserahkan ke pengadilan, dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring),
dendanya masih terbilang rendah yakni kisaran Rp100 ribu.
Meskipun diakuinya ada juga pelanggar yang dikenakan denda
Rp1 juta tetapi jumlah itu masih terbilang ringan dan belum memberikan efek
jera.
“Sangat kecil dendanya, padahal maksimum Rp50 juta. Kita
harapkan ke depan denda yang dijatuhkan lebih besar lagi,” ujarnya usai membuka
Focus Group Discussion (FGD) Stop Bahaya Layang-layang yang mengusung tema ‘Berantas
Layangan Kawat sebagai Biang Kerusakan dan Ancaman Jiwa’ yang digelar Komunitas
Peduli Listrik di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (27/2/2019).
Meskipun Perda maupun sanksi sudah diterapkan terhadap para
pemain layangan, namun menurut Edi, semua itu tidak terlepas dari pada
pengawasan dan peran masyarakat itu sendiri. Selain itu, efek jera yang
diberikan harus berdampak pada pelanggar aturan itu.
“Misalnya, kalau ada yang membuang sampah sembarangan
didenda Rp1.000, itu tidak akan memberikan efek jera karena sangat ringan.
Tetapi apabila denda yang dikenakan senilai Rp5 juta misalnya, maka mereka akan
jera,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2018, sudah ribuan layangan yang dimusnahkan
oleh Pemkot Pontianak. Menurutnya, untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya
permainan layangan, dibutuhkan inovasi bagaimana masyarakat ikut berperan
aktif. Misalnya, bersama-sama PLN mencanangkan Kampung Bebas Layangan.
“Kemudian sosialisasi kepada masyarakat bagaimana masyarakat
secara sadar terutama para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka
bermain layangan,” tuturnya.
Bahkan, kata Edi, pihaknya mewacanakan akan memberikan
reward bagi mereka yang melaporkan adanya permainan layangan di wilayah Kota
Pontianak. Tak hanya itu, dari segi regulasi, pihaknya bersama legislatif,
dalam hal ini DPRD Kota Pontianak, akan membahas untuk merevisi perda yang ada
supaya lebih luas dan tajam.
“Tidak hanya yang bermain layangan, tetapi juga yang
membuat benang gelasan dan tali kawat. Kita akan koordinasi dengan dewan untuk
merevisi perda supaya lebih luas dan tajam,” pungkasnya. (jim)
Wacanakan reward bagi
pelapor pemain layangan dan kampung bebas layangan
KalbarOnline, Pontianak – Bahaya permainan layangan dengan tali kawat dan gelasan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak semakin meresahkan. Tak sedikit memakan korban baik korban luka maupun korban jiwa akibat terkena benang gelasan dan setruman listrik dari tali kawat.
Selain itu, dampak buruk lainnya yakni gangguan terhadap
jaringan listrik yang mengakibatkan padamnya listrik.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah
mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban
umum, pasal 22 yang menyebutkan, dilarang bermain layangan di wilayah Kota
Pontianak terkecuali ada izin dari Pemkot Pontianak, dengan sanksi pidana tiga
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta, namun masih saja ada yang
bermain layangan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai ringannya
sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar perda tersebut, tidak berdampak
memberikan efek jera. Pasalnya, selama ini mereka yang terjaring razia dan
diserahkan ke pengadilan, dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring),
dendanya masih terbilang rendah yakni kisaran Rp100 ribu.
Meskipun diakuinya ada juga pelanggar yang dikenakan denda
Rp1 juta tetapi jumlah itu masih terbilang ringan dan belum memberikan efek
jera.
“Sangat kecil dendanya, padahal maksimum Rp50 juta. Kita
harapkan ke depan denda yang dijatuhkan lebih besar lagi,” ujarnya usai membuka
Focus Group Discussion (FGD) Stop Bahaya Layang-layang yang mengusung tema ‘Berantas
Layangan Kawat sebagai Biang Kerusakan dan Ancaman Jiwa’ yang digelar Komunitas
Peduli Listrik di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (27/2/2019).
Meskipun Perda maupun sanksi sudah diterapkan terhadap para
pemain layangan, namun menurut Edi, semua itu tidak terlepas dari pada
pengawasan dan peran masyarakat itu sendiri. Selain itu, efek jera yang
diberikan harus berdampak pada pelanggar aturan itu.
“Misalnya, kalau ada yang membuang sampah sembarangan
didenda Rp1.000, itu tidak akan memberikan efek jera karena sangat ringan.
Tetapi apabila denda yang dikenakan senilai Rp5 juta misalnya, maka mereka akan
jera,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2018, sudah ribuan layangan yang dimusnahkan
oleh Pemkot Pontianak. Menurutnya, untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya
permainan layangan, dibutuhkan inovasi bagaimana masyarakat ikut berperan
aktif. Misalnya, bersama-sama PLN mencanangkan Kampung Bebas Layangan.
“Kemudian sosialisasi kepada masyarakat bagaimana masyarakat
secara sadar terutama para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka
bermain layangan,” tuturnya.
Bahkan, kata Edi, pihaknya mewacanakan akan memberikan
reward bagi mereka yang melaporkan adanya permainan layangan di wilayah Kota
Pontianak. Tak hanya itu, dari segi regulasi, pihaknya bersama legislatif,
dalam hal ini DPRD Kota Pontianak, akan membahas untuk merevisi perda yang ada
supaya lebih luas dan tajam.
“Tidak hanya yang bermain layangan, tetapi juga yang
membuat benang gelasan dan tali kawat. Kita akan koordinasi dengan dewan untuk
merevisi perda supaya lebih luas dan tajam,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini