KalbarOnline.com – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendukung upaya Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk memiskinkan para koruptor agar menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Untuk memiskinkan koruptor, kata Yenti, sebaiknya tidak hanya mengenakan UU korupsi saja, melainkan juga penerapan pasal tindak pidana pencucian uang untuk memburu aliran uang dan aset dari para tersangka.
“Jaksa Agung beberapa bulan ini mengingatkan kembali pentingnya memiskinkan itu, sebetulnya arahnya kepada setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai UU TPPU dari pada hanya menggunakan UU Korupsi saja,” ujar Yenti, Senin (30/11).
Menurut Yenti, hukuman tidak berjalan optimal jika terjadi tindak pidana korupsi oleh pejabat negara atau penyelengara negara hanya mengandalkan UU korupsi, karena masih terdapat celah yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatanya.
- Baca Juga: TPPU Jaksa Pinangki Pembelian Mobil BMW Hingga Sewa Apartemen di AS
“Karena kalau hanya menggunakan UU Korupsi saja, pelacakan uang hasil korupsi itu, boleh dikatakan tidak optimal dan UU Korupsi sendiri punya celah melamahkan pengembalian uang kepada negara, celahnya dimana yaitu di pasal 18 pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembuyikan dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut Yenti juga menturkan, kelemahaman UU Korupsi ketika uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan oleh tersangka, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagai penggantinya.
“Disitu selalu dikatakan dalam hal uang pengganti tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan penjara, kan kembalinya penjara-penjara lagi, sementara tidak ada lagi uang yang dikembalikan, tidak ada lagi pemiskinan, tidak ada lagi perampasan uang korupsi itu kembali ke negara,” terangnya.
Maka dari itu, Yenti berpesan untuk mengkonkretkan langkah ST Burhanuddin memiskinkan koruptor dengan jalan penerapan pasal TPPU, selain itu dengan pasal tersebut dapat mengembalikan atau merampas uang negara.
“Kalau ada korupsi penegakan hukumnya menggunakan UU Korupsi dan TPPU untuk tujuan merampas kembali uang negara sehingga pelaku koruptor itu dimiskinkan,” ungkap mantan ketua pansel capim KPK itu.
Yanti yang juga ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini menilai efek jera pengenaan pasal TPPU akan sangat terasa, terutama peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan perbuatan menyeleweng.
Akan dikejar kemanapun uang hasil korupsinya itu disembunyikan, sehingga ketika masuk penjara sudah tidak bisa lagi misalnya menyuap para sipir untuk izin bepergian keluar penjara, membangun sendiri fasilitas penjara yang mewah seperti yang sudah pernah terjadi.
“Dipenjara juga kan enak, banyak kan cerita masih bisa menyuap sipir karena uangnya masih banyak, jadi ini tidak adil, masyarakat marah, maka miskinkan. Korupsi dekati dengan menegakan UU TPPU agar uang kembali ke negara,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta aparat penegak hukum memiskinkan para pelaku korupsi sebagai efek jera terhadap pelaku.
“Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku,” kata Jaksa Agung.
Jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), maka sekarang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset. Burhanuddin melanjutkan, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku kejahatan kerah putih memiliki rasio yang tinggi.
Ini terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.
Comment