KalbarOnline.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mendukung komitmen ST Burhanuddin membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) untuk menuntaskan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Satgas khusus tersebut direkrut dari Kejaksaan di tiap daerah yang dipilih dan dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
Satgas khusus ini tidak hanya menyelesaikan perkara korupsi yang ada di daerah-daerah saja. Mereka juga bertugas menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang ada di Kejaksaan Agung. “Hemat saya ketika Jaksa Agung punya komitmen di dalam membentuk itu artinya memang ini tindak lanjut keseriusan, tidak hanya sekedar wacana, tidak hanya konsep dan gagasan tapi sudah diwujud kan dalam bentuk Satgas khusus,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut Asep, terlepas dari tugas yang akan dilaksanakan Satgas khusus, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan untuk dijalankan oleh satgas baru itu.
Pertama, pemberantasan korupsi harus beriringan dengan pembenahan di internal korps Adhyaksa agar berjalan konsisten dan efektif menjalankan tugas-tugas dari satgas khusus tersebut dalam penegakan hukum.
Penegak hukum itu, lanjut Asep, diibaratkan seperti sapu, jika ingin menyapu dengan bersih maka sapunya harus bersih. Sebab kurang memiliki wibawa dan efektif jika sapunya kotor.
“Jadi hemat saya Jaksa Agung pesankan kepada jajaran Satgas khusus tadi untuk bersih terlebih dahulu diinternal Kejaksaan, baru punya wibawa, baru pengaruh dan efektif untuk menjalankan tugas-tugas Satgas khusus,” ungkapnya.
Kedua, Lanjut Asep, harus dibangun komitmen kebersamaan antara sumber daya manusia (SDM) Satgas khusus yang terpilih itu berkolaborasi dengan berbagai masyarakat seperti kalangan akademisi, LSM dan tentunya didukung anggaran yang cukup.
“Kejaksaan Agung tidak bisa one man show artinya fighter tetapi juga harus didukung oleh sarana prasarana dan jejaring yang kuat, termasuk di dalamnya anggaran. Baru bisa efektif,” urainya.
Ketiga, Asep meminta Satgas khusus perlu dilakukan pengawasan agar tidak terkesan menjadi lembaga superbody yang harus dievaluasi kinerjanya.
“Jadi, hemat saya pengawasan terhadap pelaksanaannya, evaluasi, dan kajian terhadap kinerja itu juga harus dilakukan, jangan sampai nanti terkesan menjadi sebuah lembaga yang tidak tersentuh oleh evaluasi,” ungkapnya.
Selain itu, Satgas khusus juga harus lebih mendahulukan pencegahan daripada penindakan, untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Kejaksaan ini berperan dan punya fungsi kesana menyelamatkan kekayaan negara begitu. menyelamatkan apa yang menjadi hak-hak rakyat itu, saya kira komitmen itu harus ditanamkan betul dalam diri seorang Satgas khusus,” ujar Asep.
Kemudian, Asep juga berharap Satgas khusus yang sudah dilantik ini tidak hanya sekedar formalitas atau hanya menggugurkan kewajiban Kejagung, tetapi harus benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi hemat saya tampilan ini harus benar-benar serius dikerjakan, jangan sampai hanya sekedar formalitas, basa-basi atau hanya menggugurkan kewajiban Jaksa Agung untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi tidak begitu,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 57 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgas khusus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jumat (13/11) secara virtual.
Burhanuddin memberi pesan tegas kepada Satgas khusus bahwa dirinya membutuhkan jaksa tidak hanya pintar, namun juga berintegritas. Selain itu mampu menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
“Untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas. Saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin mengingatkannya tentang hakikat pembentukan Satgas khusus P3TPK. Pembentukan satgas ini adalah upaya konkret Kejaksaan Agung dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
“Diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.
Comment