Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta persidangan kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40 tahun) di Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Hinca saat melakukan kunjungan kerja ke Kalbar, di mana ia menemui dua institusi mitra, yakni kejaksaan dan kepolisian, pada rapat tertutup di Gedung Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Kamis (14/02/2025).
“Kami tadi meminta kepada polda dan kajati, atau kejarinya yang nanganinya itu, buka lah akses masyarakat seluas-luasnya, terutama keluarga korban, untuk mencari keadilan. Biarlah palu hakim yang memang disediakan undang-undang untuk mengambil keputusan atas peristiwa ini,” ujar Hinca.
Hinca mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ia mendapat penjelasan rinci dari Polda Kalbar mengenai kasus penembakan tersebut, mulai dari proses rekonstruksi, bukti-bukti, hingga visum terkait penembakan yang terjadi pada 7 April 2023.
“Sepanjang yang kami dengarkan tadi penjelasan dari polda, dengan rekonstruksi yang dilakukan, dan gambar-gambar yang ditunjukkan, dan dianggap sudah lengkap, lengkap dengan visumnya, seluruh kronologisnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Hinca mengajak semua pihak untuk mengikuti proses persidangan dengan penuh perhatian dan transparansi.
“Maka saya meminta kita semua, baik kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, terutama korban yang mencari keadilan, mari kita sama-sama di persidangan mengikutinya,” tambahnya.
Menurut Hinca, dengan persidangan yang terbuka, semua pihak bisa memahami proses hukum yang berjalan dan makna dari setiap langkah yang diambil.
“Saya kira dengan persidangan yang terbuka, semua orang bisa menangkap makna dan proses itu sendiri. Dan keadilan memang harus ditegakkan untuk kasus ini. Alat uji utamanya tentu ada di ruang persidangan,” ungkapnya.
Sebelum kunjungan tersebut, Hinca menyebutkan, bahwa Komisi III DPR RI telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat melalui WhatsApp terkait insiden penembakan itu.
“Kami menerima banyak sekali pengaduan-pengaduan itu. Tentu sekali lagi, kehadiran kami kemari juga bagian dari pengaduan yang datang ke Komisi III kami tanyakan langsung, sehingga tidak perlu lagi datang ke Komisi III, malah Komisi III-nya yang datang kemari dan sudah dijelaskan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI berjanji akan terus memantau jalannya persidangan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawasi, melihat persidangan itu berjalan. Jadi biarlah ruang (persidangan), tempat itu, menjadi kita anggap mencari keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta persidangan kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40 tahun) di Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Hinca saat melakukan kunjungan kerja ke Kalbar, di mana ia menemui dua institusi mitra, yakni kejaksaan dan kepolisian, pada rapat tertutup di Gedung Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Kamis (14/02/2025).
“Kami tadi meminta kepada polda dan kajati, atau kejarinya yang nanganinya itu, buka lah akses masyarakat seluas-luasnya, terutama keluarga korban, untuk mencari keadilan. Biarlah palu hakim yang memang disediakan undang-undang untuk mengambil keputusan atas peristiwa ini,” ujar Hinca.
Hinca mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ia mendapat penjelasan rinci dari Polda Kalbar mengenai kasus penembakan tersebut, mulai dari proses rekonstruksi, bukti-bukti, hingga visum terkait penembakan yang terjadi pada 7 April 2023.
“Sepanjang yang kami dengarkan tadi penjelasan dari polda, dengan rekonstruksi yang dilakukan, dan gambar-gambar yang ditunjukkan, dan dianggap sudah lengkap, lengkap dengan visumnya, seluruh kronologisnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Hinca mengajak semua pihak untuk mengikuti proses persidangan dengan penuh perhatian dan transparansi.
“Maka saya meminta kita semua, baik kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, terutama korban yang mencari keadilan, mari kita sama-sama di persidangan mengikutinya,” tambahnya.
Menurut Hinca, dengan persidangan yang terbuka, semua pihak bisa memahami proses hukum yang berjalan dan makna dari setiap langkah yang diambil.
“Saya kira dengan persidangan yang terbuka, semua orang bisa menangkap makna dan proses itu sendiri. Dan keadilan memang harus ditegakkan untuk kasus ini. Alat uji utamanya tentu ada di ruang persidangan,” ungkapnya.
Sebelum kunjungan tersebut, Hinca menyebutkan, bahwa Komisi III DPR RI telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat melalui WhatsApp terkait insiden penembakan itu.
“Kami menerima banyak sekali pengaduan-pengaduan itu. Tentu sekali lagi, kehadiran kami kemari juga bagian dari pengaduan yang datang ke Komisi III kami tanyakan langsung, sehingga tidak perlu lagi datang ke Komisi III, malah Komisi III-nya yang datang kemari dan sudah dijelaskan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI berjanji akan terus memantau jalannya persidangan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawasi, melihat persidangan itu berjalan. Jadi biarlah ruang (persidangan), tempat itu, menjadi kita anggap mencari keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini