Komisi III DPR RI Minta Persidangan Kasus Polisi Tembak Warga di Ketapang Terbuka untuk Publik

KALBARONLINE.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta persidangan kasus penembakan yang dilakukan oleh Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40 tahun) di Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan secara terbuka.

Hal tersebut disampaikan Hinca saat melakukan kunjungan kerja ke Kalbar, di mana ia menemui dua institusi mitra, yakni kejaksaan dan kepolisian, pada rapat tertutup di Gedung Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Kamis (14/02/2025).

“Kami tadi meminta kepada polda dan kajati, atau kejarinya yang nanganinya itu, buka lah akses masyarakat seluas-luasnya, terutama keluarga korban, untuk mencari keadilan. Biarlah palu hakim yang memang disediakan undang-undang untuk mengambil keputusan atas peristiwa ini,” ujar Hinca.

Hinca mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ia mendapat penjelasan rinci dari Polda Kalbar mengenai kasus penembakan tersebut, mulai dari proses rekonstruksi, bukti-bukti, hingga visum terkait penembakan yang terjadi pada 7 April 2023.

Baca Juga :  Polda Kalbar Terima Dialog Puluhan Pendemo, Sebut Laporan Dugaan Korupsi BP2TD Ria Norsan Tunggu Pilkada Selesai

“Sepanjang yang kami dengarkan tadi penjelasan dari polda, dengan rekonstruksi yang dilakukan, dan gambar-gambar yang ditunjukkan, dan dianggap sudah lengkap, lengkap dengan visumnya, seluruh kronologisnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Hinca mengajak semua pihak untuk mengikuti proses persidangan dengan penuh perhatian dan transparansi.

“Maka saya meminta kita semua, baik kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, terutama korban yang mencari keadilan, mari kita sama-sama di persidangan mengikutinya,” tambahnya.

Menurut Hinca, dengan persidangan yang terbuka, semua pihak bisa memahami proses hukum yang berjalan dan makna dari setiap langkah yang diambil.

“Saya kira dengan persidangan yang terbuka, semua orang bisa menangkap makna dan proses itu sendiri. Dan keadilan memang harus ditegakkan untuk kasus ini. Alat uji utamanya tentu ada di ruang persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Tegaskan Penerimaan Casis Akpol, Bintara dan Tamtama Bebas KKN 

Sebelum kunjungan tersebut, Hinca menyebutkan, bahwa Komisi III DPR RI telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat melalui WhatsApp terkait insiden penembakan itu.

“Kami menerima banyak sekali pengaduan-pengaduan itu. Tentu sekali lagi, kehadiran kami kemari juga bagian dari pengaduan yang datang ke Komisi III kami tanyakan langsung, sehingga tidak perlu lagi datang ke Komisi III, malah Komisi III-nya yang datang kemari dan sudah dijelaskan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI berjanji akan terus memantau jalannya persidangan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawasi, melihat persidangan itu berjalan. Jadi biarlah ruang (persidangan), tempat itu, menjadi kita anggap mencari keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Lid)

Comment