Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 15 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penegakan dan Operasi melakukan pengawasan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lima lokasi wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Senin (14/9/2026).
Hasilnya, sebanyak 14 ASN ditemukan berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam meningkatkan kedisiplinan, integritas, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengawasan tahap pertama, ditemukan sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja. Terhadap ASN yang ditemukan, tim melakukan pendataan dan pencatatan identitas, jabatan, serta tempat tugas sebagai bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi pelaksanaan pengawasan,” ujar Yeddy.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan peningkatan kesadaran ASN terhadap kewajiban kedinasan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengedepankan prinsip profesionalitas, humanis, dan proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja mengedepankan prinsip pembinaan serta pendekatan yang humanis terhadap ASN yang ditemukan. Pada tahap pertama ini, dilakukan pencatatan identitas, jabatan, dan tempat tugas ASN, sekaligus memberikan sosialisasi dan teguran sebagai bentuk pembinaan awal,” ungkap Yeddy.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan ASN sekaligus memastikan pengawasan berjalan tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satpol PP juga terus membangun komunikasi dengan ASN maupun masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan menghormati hak setiap pihak.
Yeddy berharap pengawasan kepatuhan ASN dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat disiplin dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami berharap melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan secara optimal. Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen melaksanakan pengawasan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hal tersebut sejalan dengan peran Satpol PP sebagai perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan terhadap petugas. Seluruh proses pengawasan berjalan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tanggal 14 Februari 2026. (Haq)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penegakan dan Operasi melakukan pengawasan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lima lokasi wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Senin (14/9/2026).
Hasilnya, sebanyak 14 ASN ditemukan berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam meningkatkan kedisiplinan, integritas, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengawasan tahap pertama, ditemukan sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja. Terhadap ASN yang ditemukan, tim melakukan pendataan dan pencatatan identitas, jabatan, serta tempat tugas sebagai bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi pelaksanaan pengawasan,” ujar Yeddy.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan peningkatan kesadaran ASN terhadap kewajiban kedinasan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengedepankan prinsip profesionalitas, humanis, dan proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja mengedepankan prinsip pembinaan serta pendekatan yang humanis terhadap ASN yang ditemukan. Pada tahap pertama ini, dilakukan pencatatan identitas, jabatan, dan tempat tugas ASN, sekaligus memberikan sosialisasi dan teguran sebagai bentuk pembinaan awal,” ungkap Yeddy.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan ASN sekaligus memastikan pengawasan berjalan tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satpol PP juga terus membangun komunikasi dengan ASN maupun masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan menghormati hak setiap pihak.
Yeddy berharap pengawasan kepatuhan ASN dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat disiplin dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami berharap melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan secara optimal. Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen melaksanakan pengawasan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hal tersebut sejalan dengan peran Satpol PP sebagai perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan terhadap petugas. Seluruh proses pengawasan berjalan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tanggal 14 Februari 2026. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini