Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 29 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah pada Operasi Non Yustisi yang digelar Sabtu (28/09/2024). Pasangan yang berjumlah keseluruhan 10 orang itu terjaring di sejumlah rumah kos.
Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Sudiantoro menerangkan, razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos. Terhadap pasangan yang terjaring, mereka dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 500 ribu per orang.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya.
Kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa rumah kos. Rumah kos di Jalan Prof M Yamin, Gang Usaha Baru II, terjaring satu pasangan, dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.
“Mereka kita amankan ke Kantor Satpol-PP Kota Pontianak untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudiantoro menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan tidak sah atau tidak dalam ikatan perkawinan.
“Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring, tetapi pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana Perda Nomor 19 Tahun 2021,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah pada Operasi Non Yustisi yang digelar Sabtu (28/09/2024). Pasangan yang berjumlah keseluruhan 10 orang itu terjaring di sejumlah rumah kos.
Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Sudiantoro menerangkan, razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos. Terhadap pasangan yang terjaring, mereka dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 500 ribu per orang.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya.
Kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa rumah kos. Rumah kos di Jalan Prof M Yamin, Gang Usaha Baru II, terjaring satu pasangan, dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.
“Mereka kita amankan ke Kantor Satpol-PP Kota Pontianak untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudiantoro menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan tidak sah atau tidak dalam ikatan perkawinan.
“Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring, tetapi pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana Perda Nomor 19 Tahun 2021,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini