Lima Pasangan Terjaring Razia Kos Satpol PP Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah pada Operasi Non Yustisi yang digelar Sabtu (28/09/2024). Pasangan yang berjumlah keseluruhan 10 orang itu terjaring di sejumlah rumah kos.

Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Sudiantoro menerangkan, razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos. Terhadap pasangan yang terjaring, mereka dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 500 ribu per orang.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Sutarmidji: Kalbar Bersyukur Punya Tokoh Seperti Pak OSO

Kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa rumah kos. Rumah kos di Jalan Prof M Yamin, Gang Usaha Baru II, terjaring satu pasangan, dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.

“Mereka kita amankan ke Kantor Satpol-PP Kota Pontianak untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sudiantoro menambahkan, operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan tidak sah atau tidak dalam ikatan perkawinan.

Baca Juga :  Bahasan Minta Kelurahan Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba

“Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring, tetapi pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana Perda Nomor 19 Tahun 2021,” pungkasnya. (Jau)

Comment