Pontianak    

Beberkan Tiga Poin Kesepakatan, Kuasa Hukum Audrey : Diversi Tingkat Pengadilan Berhasil

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 14 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kasus penganiayaan

siswi SMP Pontianak

KalbarOnline,

Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14)

akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat

pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019)

siang.

Upaya diversi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan

Negeri Pontianak itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas pengadilan.

Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan

nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian

perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian

hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias

gagal.

Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di

tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah

poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.

Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau turut membenarkan, upaya

diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemukan titik terang antara kedua

belah pihak dengan menyepakati tiga poin yang harus dilaksanakan pelaku.

“Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan. Jadi, ada beberapa

poin dalam diversi di pengadilan ini. Pertama, pihak keluarga pelaku akan

melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan

melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik

selama tiga hari berturut-turut,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai

diversi.

“Kemudian melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh Bapas

(Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas,”

timpalnya.

Ketua DPD IKADIN Kalbar ini menegaskan bahwa potensi

perdamaian dalam kasus ini setelah dilakukan diversi di tingkat pengadilan

sangat besar. Selain itu, ungkap dia, tanggal 23 Mei mendatang juga akan

dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan.

“Potensi untuk perdamaian ada. Tanggal 23 Mei nanti juga

akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bahwa kasus ini

selesai. Karena, masa depan anak-anak di dalam kasus ini yang kita harapkan. Di

hari baik, bulan baik dalam bulan suci Ramadhan, inilah (perdamaian) yang

terjadi. Kita harapkan tidak ada lagi persoalan atau Audrey-Audrey lainnya. Ini

adalah proses pendidikan yang baik,” tukasnya.

“Sanksi sosial dari BAPAS. Itu tetap berlaku. Jadi, ini

merupakan pintu masuk perdamaian untuk tidak naik pada tingkat proses

pengadilan. Damai dalam arti menjalankan tiga poin kesepakatan tersebut,”

timpalnya lagi.

Selaku kuasa hukum, Daniel Tangkau menegaskan bahwa keluarga

korban menerima hasil kesepakatan ini.

“Sudah menerima. Yang lalu-lalu mungkin belum. Tapi sekarang

mungkin karena kondisi anak sudah membaik, sehingga dapat dilaksanakan

perdamaian,” ucapnya.

“Jadi intinya, diversi hari ini berhasil. Tinggal

penandatanganan kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti. Kesepakatan itu yakni

silaturahmi dengan keluarga korban, minta maaf di media massa, kemudian

melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh BAPAS. Tinggal nanti kita

lihat, sampai sejauh mana tanggung jawab dari pihak pelaku menjalankan tiga

poin ini,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Diversi Tingkat Pengadilan Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Temui Titik Terang
Selasa, 14 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Diversi Tingkat Pengadilan Kasus Audrey Capai Kata Sepakat, Kuasa Hukum Pelaku : Berkah Ramadhan
Selasa, 14 Mei 2019

Berita terkait