Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Mei 2019 |
Kasus penganiayaan
siswi SMP Pontianak
KalbarOnline,
Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14)
akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat
pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019)
siang.
Upaya diversi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan
Negeri Pontianak itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas pengadilan.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan
nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian
perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian
hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias
gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah
poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau turut membenarkan, upaya
diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemukan titik terang antara kedua
belah pihak dengan menyepakati tiga poin yang harus dilaksanakan pelaku.
“Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan. Jadi, ada beberapa
poin dalam diversi di pengadilan ini. Pertama, pihak keluarga pelaku akan
melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan
melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik
selama tiga hari berturut-turut,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai
diversi.
“Kemudian melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh Bapas
(Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas,”
timpalnya.
Ketua DPD IKADIN Kalbar ini menegaskan bahwa potensi
perdamaian dalam kasus ini setelah dilakukan diversi di tingkat pengadilan
sangat besar. Selain itu, ungkap dia, tanggal 23 Mei mendatang juga akan
dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan.
“Potensi untuk perdamaian ada. Tanggal 23 Mei nanti juga
akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bahwa kasus ini
selesai. Karena, masa depan anak-anak di dalam kasus ini yang kita harapkan. Di
hari baik, bulan baik dalam bulan suci Ramadhan, inilah (perdamaian) yang
terjadi. Kita harapkan tidak ada lagi persoalan atau Audrey-Audrey lainnya. Ini
adalah proses pendidikan yang baik,” tukasnya.
“Sanksi sosial dari BAPAS. Itu tetap berlaku. Jadi, ini
merupakan pintu masuk perdamaian untuk tidak naik pada tingkat proses
pengadilan. Damai dalam arti menjalankan tiga poin kesepakatan tersebut,”
timpalnya lagi.
Selaku kuasa hukum, Daniel Tangkau menegaskan bahwa keluarga
korban menerima hasil kesepakatan ini.
“Sudah menerima. Yang lalu-lalu mungkin belum. Tapi sekarang
mungkin karena kondisi anak sudah membaik, sehingga dapat dilaksanakan
perdamaian,” ucapnya.
“Jadi intinya, diversi hari ini berhasil. Tinggal
penandatanganan kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti. Kesepakatan itu yakni
silaturahmi dengan keluarga korban, minta maaf di media massa, kemudian
melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh BAPAS. Tinggal nanti kita
lihat, sampai sejauh mana tanggung jawab dari pihak pelaku menjalankan tiga
poin ini,” tandasnya. (Fai)
Kasus penganiayaan
siswi SMP Pontianak
KalbarOnline,
Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14)
akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat
pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019)
siang.
Upaya diversi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan
Negeri Pontianak itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas pengadilan.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan
nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian
perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian
hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias
gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah
poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau turut membenarkan, upaya
diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemukan titik terang antara kedua
belah pihak dengan menyepakati tiga poin yang harus dilaksanakan pelaku.
“Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan. Jadi, ada beberapa
poin dalam diversi di pengadilan ini. Pertama, pihak keluarga pelaku akan
melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan
melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik
selama tiga hari berturut-turut,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai
diversi.
“Kemudian melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh Bapas
(Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas,”
timpalnya.
Ketua DPD IKADIN Kalbar ini menegaskan bahwa potensi
perdamaian dalam kasus ini setelah dilakukan diversi di tingkat pengadilan
sangat besar. Selain itu, ungkap dia, tanggal 23 Mei mendatang juga akan
dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan.
“Potensi untuk perdamaian ada. Tanggal 23 Mei nanti juga
akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bahwa kasus ini
selesai. Karena, masa depan anak-anak di dalam kasus ini yang kita harapkan. Di
hari baik, bulan baik dalam bulan suci Ramadhan, inilah (perdamaian) yang
terjadi. Kita harapkan tidak ada lagi persoalan atau Audrey-Audrey lainnya. Ini
adalah proses pendidikan yang baik,” tukasnya.
“Sanksi sosial dari BAPAS. Itu tetap berlaku. Jadi, ini
merupakan pintu masuk perdamaian untuk tidak naik pada tingkat proses
pengadilan. Damai dalam arti menjalankan tiga poin kesepakatan tersebut,”
timpalnya lagi.
Selaku kuasa hukum, Daniel Tangkau menegaskan bahwa keluarga
korban menerima hasil kesepakatan ini.
“Sudah menerima. Yang lalu-lalu mungkin belum. Tapi sekarang
mungkin karena kondisi anak sudah membaik, sehingga dapat dilaksanakan
perdamaian,” ucapnya.
“Jadi intinya, diversi hari ini berhasil. Tinggal
penandatanganan kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti. Kesepakatan itu yakni
silaturahmi dengan keluarga korban, minta maaf di media massa, kemudian
melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh BAPAS. Tinggal nanti kita
lihat, sampai sejauh mana tanggung jawab dari pihak pelaku menjalankan tiga
poin ini,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini