Kubu Raya    

DPO Kasus Pencurian di Kubu Raya Berhasil Diamankan Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Setelah sepekan sempat melarikan diri, dua orang yang ditetapkan

Polsek Sungai Raya sebagai DPO kini diamankan oleh pihak Unit Reserse Kriminal

Polsek Sungai Raya.

Sebelumnya, pengembangan terhadap kasus tersebut dilakukan

lantaran satu pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya yang

berinisial RN yang selanjutnya diintograsi mengakui masih ada dua rekannya yang

ikut bekerjasama dalam operasinya mencuri di kediaman AT (korban) warga komplek

BTN Teluk Mulus Desa Teluk kapuas Kecamatan Sungai Raya, yang telah dirugikan sebesar

Rp10 Juta.

Saat dikonfirmasi, penangkapan dua pria berinisial GR (24)

dan AP (25) tersebut dibenarkan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto.

“Pada hari Rabu (10/4/2019) siang, unit Reskrim mengamankan

dua pria penggangguran tersebut di Asrama karyawan Wana Bangun Agung (WBA)

Dusun Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Kompol Suanto, Kamis (11/4/2019).

Kapolsek mengungkap pada saat penangkapan DPO di WBA,

anggota Lidik Polsek Sungai Raya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti

beras berat 20 kilo, tabung gas ukuran 3 Kg, TV led warna hitam, satu buah jam

tangan rantai besi warna putih, serta cicin metasi warna kuning.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke

Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Harap Kasus Penganiayaan Siswi SMP Jadi Kasus Bully Terakhir di Pontianak
Sabtu, 13 April 2019
Artikel Sebelumnya
Inovatif, Pemkab Kubu Raya Puji BUMDes Rasau Jaya
Sabtu, 13 April 2019

Berita terkait