Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 10 Januari 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya berhasil meringkus pelaku pembobolan Klinik Naraya Medical Center yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (06/01/2023).
Kapolsek Sungai Raya, Hasioland Saragih menyampaikan, kasus pembobolan tersebut terjadi pada Kamis kemarin tanggal 5 Januari 2023. Di mana pelaku, berinisial AL itu, berhasil mengambil satu unit laptop dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku ini penjahat kambuhan. Sudah 3 kali keluar masuk penjara,” ungkap Hasioland kepada wartawan, Senin (09/01/2023).
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku berhasil masuk ke dalam klinik dengan cara merusak gembok rolling door klinik menggunakan kunci inggris lalu merusak etalase.
Pasca kasus ini dilaporkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapati informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya.
“Jumat 6 Januari 2023, anggota bergerak menuju tempat pelarian pelaku. Tepat di kawasan perkebunan sawit milik PT Sumatra Unggul Makmur, pelaku yakni AL berhasil ditangkap,” terang Hasioland.
Pada saat penangkapan, Hasioland menambahkan, pelaku sempat berusaha mengelabui anggota dengan bersembunyi di truk pengangkut kelapa sawit yang sedang bergerak.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," katanya seraya mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan, berupa laptop dan telepon genggam. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya berhasil meringkus pelaku pembobolan Klinik Naraya Medical Center yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (06/01/2023).
Kapolsek Sungai Raya, Hasioland Saragih menyampaikan, kasus pembobolan tersebut terjadi pada Kamis kemarin tanggal 5 Januari 2023. Di mana pelaku, berinisial AL itu, berhasil mengambil satu unit laptop dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku ini penjahat kambuhan. Sudah 3 kali keluar masuk penjara,” ungkap Hasioland kepada wartawan, Senin (09/01/2023).
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku berhasil masuk ke dalam klinik dengan cara merusak gembok rolling door klinik menggunakan kunci inggris lalu merusak etalase.
Pasca kasus ini dilaporkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapati informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya.
“Jumat 6 Januari 2023, anggota bergerak menuju tempat pelarian pelaku. Tepat di kawasan perkebunan sawit milik PT Sumatra Unggul Makmur, pelaku yakni AL berhasil ditangkap,” terang Hasioland.
Pada saat penangkapan, Hasioland menambahkan, pelaku sempat berusaha mengelabui anggota dengan bersembunyi di truk pengangkut kelapa sawit yang sedang bergerak.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," katanya seraya mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan, berupa laptop dan telepon genggam. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini