KPPAD dan Dinsos Pontianak Amankan Dua IRT : Jadikan Anak Sebagai Pengemis

KalbarOnline, Pontianak – KPPAD Kalbar, bersama Dinas Sosial Pontianak mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) lantaran melakukan ekploitasi terhadap anaknya, Senin (17/2/2020) malam. Adalah AG dan LE yang merupakan warga Pontianak Timur.

Komisioner KPPAD Kalbar Devisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan Alik R Rosyad menyebutkan, bentuk ekploitasi yang dilakukan dua IRT itu ialah menjadikan anak-anaknya sebagai pengemis.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam seminggu, jelas Alik, keduanya mempekerjakan anaknya yang masing-masing berusia 10 tahun dan 9 tahun itu meminta-minta di simpang empat jalan DR Soetomo dan Danau Sentarum, selama empat kali. Waktunya, sehabis magrib hingga pukul 22.00 Wib malam.

“Hasil yang didapat per sekali turun, kurang lebih Rp80 ribu,” ujar Alik dalam konferensi pers KPPAD Kalbar mengenai kasus tersebut di kantor KPPAD Kalbar, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga :  Kampanyekan Kalbar Teduh, Hijau dan Lestari, Gubernur Sutarmidji Tanam Berbagai Jenis Tumbuhan Lokal

Berdasarkan catatan Dinsos, keduanya kata Alik, sudah sering diamankan bahkan pernah mengikuti pelatihan pemberdayaan.

“Sudah berkali-kali melakukan pembinaan terhadap keduanya. Sehingga, penanganan awal kasus eksploitasi terhadap anak mereka ini, sempat diarahkan untuk diproses hukum,” tukasnya.

Pasalnya, tegas Alik, keduanya terbukti secara sah melanggar Undang-undang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 E tentang eksploitasi anak di bidang ekonomi. Yang mana, pelanggaran Pasal itu terdapat sanksi pidana yaitu maksimal 10 tahun penjara dan dena 200 penjara.

Namun, setelah dimintai keterangan bersama pihak kepolisan dan Dinas Sosial, keduanya meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga :  Dinsos Pontianak Bagikan Promosi Edukasi di Momen Hari Anak Nasional

“Atas pertimbangan kemanusiaan, kemudian mereka punya anak yang harus dipelihara dan dijaga, maka kami bersepakat tidak meneruskan proses hukumnya,” tegasnya.

“Tapi mereka tetap kami minta menandatangani surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Apabila melanggar, maka tidak perlu lagi ditoleransi. Kita akan proses hukum,” timpalnya.

Dirinya turut membeberkan bahwa, kedua ibu rumah tangga ini sejatinya sudah mendapat program pendampingan keluarga harapan (PKH) dari Pemerintah Kota Pontianak. (Fai)

Comment