Dinsos Pontianak Amankan 88 Gepeng Selama 2024, 24 Orang Positif Sabu

KalbarOnline, Pontianak – Sepanjang Januari sampai Juni 2024, Dinas Sosial Kota Pontianak berhasil menertibkan 88 orang gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Jadi sepanjang tahun 2024 kita telah mengamankan sekitar 88 orang gepeng yang terdiri dari gelandangan, pengemis, anak terlantar, lansia. Dari jumlah tersebut 37 orang berasal luar kota Pontianak, 51 warga Pontianak,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, Selasa (25/06/2024).

IKLANHARJADPONTIANAK

Trisnawati mengungkapkan, saat dilakukan assesment dan di tes urine, 24 orang dari 88 orang gepeng positif menggunakan sabu.

“Kita sudah lakukan assesment, mulai dari datang kondisi sangat memprihatinkan sampai sekarang kondisi dalam keadaan sehat. Setelah itu kita lakukan tes urine positif menggunakan amfetamin,” ujarnya.

Lebih lanjut Trisnawati mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap para gepeng yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Diantaranya memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).

Baca Juga :  Gowes Pesona Nusantara, Edi Kamtono: Sejalan Dengan Komitmen Pemkot Membangun di Kawasan Wisata

“Ini tantangan kita memberikan pembinaan kepada mereka untuk melakukan aktivitas positif. Kami dinsos berperan dalam rangka memberikan dampingan pembinaan. Mereka di PLAT mendapatkan pendampingan psikolog, perilaku dan juga kami latih untuk mengaji dan salat,” ungkapnya.

Trisnawati kembali mengimbau untuk masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.

“Kita dan Satpol PP sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah, dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas di persimpangan lampu merah, baik itu mengemis, mengamen maupun menjual barang. Juga pengendara dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan di persimpangan lampu merah,” katanya.

Baca Juga :  Soal Pernyataan Cornelis, Ini Tanggapan Lasarus

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menambahkan, fenomena maraknya gepeng di Pontianak tidak terlepas dari lingkungan sekitar. Ia mengatakan mereka yang diamankan bukan hanya pengemis dan pengamen, tetapi juga penyalur.

“Untuk gepeng diberikan denda paksa sebesar Rp 500 ribu. Bukan hanya pengemis dan pengamen, penyalur koordinator juga dilakukan tindakan hukum,” katanya.

Berkaitan dengan anak-anak yang dibina di PLAT, Toro mengatakan mereka tidak disiksa tetapi diajarkan mengaji dan diberi kenyamanan.

“Ada untungnya mereka dibawa ke PLAT. Di sana mereka diajarkan ngaji. Sudah saya buktikan, awalnya mereka masuk tidak pandai ngaji sampai di PLAT bisa (membaca) iqra. Mereka di bawa bukan untuk disiksa tapi dibina,” tukasnya. (Lid)

Comment