Gepeng di Pontianak Gunakan Uang Hasil Ngemis Untuk Beli Sabu

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati menyebutkan, beberapa gelandang dan pengemis (gepeng) termasuk “manusia silver” biasanya menggunakan uang hasil minta-minta atau mengemis tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga digunakan untuk membeli sabu.

“Kami khawatirkan uang yang digunakan tidak hanya untuk makan. Namun disinyalir ada beberapa yang menggunakan sebagian (uang hasil ngemis) untuk membeli obat terlarang,” ungkap Trisnawati beberapa waktu lalu kepada awak media.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Pernyataan itu didasari setelah pihaknya melakukan penertiban para gepeng di persimpangan lampu merah Kota Pontianak, dan saat dilakukan pengecekan tes urine ada beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut Trisnawati mengungkapkan, dari Januari sampai Juni 2024, pihaknya telah menertibkan 88 orang gelandangan dan pengemis (gepeng). Saat dilakukan asesmen dan di tes urine, 24 orang dari 88 orang gepeng tersebut positif menggunakan sabu.

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Pemangkat, Polres Sambas Amankan Satu Pria dan Narkoba 56,18 Gram

“Kita sudah lakukan asesmen, mulai dari datang kondisi sangat memprihatinkan sampai sekarang kondisi dalam keadaan sehat. Setelah itu kita lakukan tes urine positif menggunakan metamfetamin,” ujarnya.

Mengatasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap para gepeng yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Di antaranya memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).

“Ini tantangan kita memberikan pembinaan kepada mereka untuk melakukan aktivitas positif. Kami dinsos berperan dalam rangka memberikan dampingan pembinaan. Mereka di PLAT mendapatkan pendampingan psikolog, perilaku dan juga kami latih untuk mengaji dan salat,” ungkapnya.

Trisnawati kembali mengimbau untuk masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Benarkan Penangkapan Dua Oknum TNI Pembawa 20 Kg Sabu

“Kita dan satpol pp sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah, dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas di persimpangan lampu merah baik itu mengemis, mengamen maupun menjual barang. Juga pengendara dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan di persimpangan lampu merah,” katanya. (Lid)

Comment