UU Ciptaker, Kadin: Tak Perlu Lagi Mengemis-Ngemis Izin Usaha

KalbarOnline.com – Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus bergulir. Pro dan kontra soal kepentingan utama dari regulasi sapu jagat pun masih terus disorot dan dibahas. Tak terkecuali oleh kalangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno menganggap lahirnya UU Ciptaker ini bisa menjadi solusi peningkatan aktivitas perdagangan. Sekaligus menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan.

“Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat, aktivitasnya bergerak,” kata Benny dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Baca Juga :  Menag: Syekh Ali Jaber Berjasa dalam Dakwah di Indonesia

Menurut Benny, saat ini aktivitas perdagangan cenderung menurun karena pendapatan masyarakat turun. Hal tersebut membuat kemampuan beli mereka turun dan mereduksi aktivitas perdagangan. Karena itu harus ada payung hukum yang bisa memudahkan pembentukan badan usaha bagi pemula.

  • Baca Juga: DPR Jamin Tidak Ada Pasal-Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

“Sehingga para pengusaha baru akan bermunculan, disertai lapangan pekerjaan. Karena selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti enggak sabar itu, apa-apa minta izin,” kata dia.

Baca Juga :  Pemberian Dispensasi Pernikahan Dini, LBH APIK Minta Usut KUA

Benny juga menuturkan, di luar soal klaster ketenagakerjaan, Kehadiran UU Ciptaker dijamin bisa menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Sehingga memudahkan warga Indonesia membuka usaha. Sebab ada prosedur perizinan yang dipangkas dan dipermudah. Sementara itu, ada aturan lain yang ditambah untuk mendukung proses perdagangan.

“Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis izin usah dan bisa belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai,” ujar dia.

Comment