Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 07 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya, pada Minggu (07/09/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengatakan, modus yang digunakan para gepeng ini yakni dengan menawarkan jasa membersihkan kaca mobil dengan air sabun, lalu meminta upah dari pengguna jalan.
Aksi mereka ini dinilai kerap meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengendara yang sedang berhenti di traffic light.
“Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dua gepeng tersebut pun lalu dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati menambahkan, pihaknya akan melakukan asesmen terhadap para gepeng tersebut untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan yang bersangkutan.
“Setelah itu, kami berikan pembinaan, baik secara psikologis maupun keterampilan, agar mereka tidak kembali ke jalan,” terangnya.
Menurut Trisnawati, keberadaan gepeng di jalan raya selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat turut berperan aktif dalam penanganan masalah sosial ini.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang di jalan, lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi sehingga bantuan tepat sasaran,” ungkapnya.
Satpol PP bersama Dinas Sosial Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, terutama di persimpangan lampu merah, guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak ketertiban umum dan masalah sosial. (Jau)
KALBARONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya, pada Minggu (07/09/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengatakan, modus yang digunakan para gepeng ini yakni dengan menawarkan jasa membersihkan kaca mobil dengan air sabun, lalu meminta upah dari pengguna jalan.
Aksi mereka ini dinilai kerap meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengendara yang sedang berhenti di traffic light.
“Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dua gepeng tersebut pun lalu dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati menambahkan, pihaknya akan melakukan asesmen terhadap para gepeng tersebut untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan yang bersangkutan.
“Setelah itu, kami berikan pembinaan, baik secara psikologis maupun keterampilan, agar mereka tidak kembali ke jalan,” terangnya.
Menurut Trisnawati, keberadaan gepeng di jalan raya selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat turut berperan aktif dalam penanganan masalah sosial ini.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang di jalan, lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi sehingga bantuan tepat sasaran,” ungkapnya.
Satpol PP bersama Dinas Sosial Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, terutama di persimpangan lampu merah, guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak ketertiban umum dan masalah sosial. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini