Lagi, Anak di Bawah Umur di Pontianak Diperkosa, Ini Langkah KPPAD Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah mengaku telah mendapat informasi mengenai kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019).

Hal ini disampaikan Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, Alik Rosyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/4/2019) malam. Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendampingi korban untuk menyampaikan keterangan (BAP) di Mapolda Kalbar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kita mendapat informasi dari Polda Kalbar. Setelahnya kita langsung menyusul ke Polda Kalbar untuk mendampingi korban memberikan keterangan (BAP),” ujarnya.

“Jadi BAP sudah selesai, walaupun nanti bisa saja ada berita acara tambahan. Tapi pada intinya fakta-fakta sudah terungkap, beberapa hal dalam BAP korban dan pelaku juga sudah cocok,” timpalnya.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Hari Ini Cair, Pemkab Ketapang Siapkan 36,7 M

Alik menuturkan bahwa KPPAD Kalbar akan terus memberikan pendampingan korban hingga kasus ini benar-benar selesai.

“Setelah ini kita akan memberikan pendampingan psikososial (konsultasi psikologi) dan pendampingan khusus lainnya sesuai Pasal 59 ayat (2) huruf b dan i jo Pasal 59A Undang-undang Perlindungan Anak,” tukasnya.

Lebih jauh Alik menuturkan bahwa saat ini kondisi korban secara fisik sudah mulai membaik. Namun ia menegaskan bahwa kondisi korban secara klinis atau psikologis masih mengalami traumatik.

“Secara fisik korban sudah mulai membaik, tadi sudah mulai makan banyak dan sebagainya. Secara psikologi kita harus percayakan kepada yang lebih memahami. Kalau trauma, setiap korban ketika mendapat hal seperti itu pasti akan mendapat trauma, hanya saja seberapa kuat korban menerima perbuatan tersebut, itu berbeda-beda,” tandasnya.

Baca Juga :  PHBI Siap Gelar Shalat Ied di Depan Kantor Wali Kota

Seperti diketahui, oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berinisial HW (53) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang saat ini masih berusia 14 tahun.

Hal ini turut dibenarkan Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, Senin (29/4/2019).

Awalnya, pihak Kepolisian mendapat laporan anak hilang sejak lima hari lalu, Rabu (24/4/2019). Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hingga akhirnya korban ditemukan di salah sebuah hotel di Pontianak. Saat itu korban ternyata bersama seseorang berinisial HW,” ujarnya.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” timpalnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku guna mengetahui motif dan kronologi pelaku dan korban bertemu.

“Saat ini kita masih memeriksa pelaku,” tandasnya. (Fai)

Comment