Pontianak    

Lagi, Anak di Bawah Umur di Pontianak Diperkosa, Ini Langkah KPPAD Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 29 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah mengaku telah

mendapat informasi mengenai kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang

dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Senin

(29/4/2019).

Hal ini disampaikan Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, Alik

Rosyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/4/2019) malam. Ia mengatakan,

setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendampingi korban untuk menyampaikan

keterangan (BAP) di Mapolda Kalbar.

“Kita mendapat informasi dari Polda Kalbar. Setelahnya kita langsung

menyusul ke Polda Kalbar untuk mendampingi korban memberikan keterangan (BAP),”

ujarnya.

“Jadi BAP sudah selesai, walaupun nanti bisa saja ada berita

acara tambahan. Tapi pada intinya fakta-fakta sudah terungkap, beberapa hal

dalam BAP korban dan pelaku juga sudah cocok,” timpalnya.

Alik menuturkan bahwa KPPAD Kalbar akan terus memberikan

pendampingan korban hingga kasus ini benar-benar selesai.

“Setelah ini kita akan memberikan pendampingan psikososial

(konsultasi psikologi) dan pendampingan khusus lainnya sesuai Pasal 59 ayat (2)

huruf b dan i jo Pasal 59A Undang-undang Perlindungan Anak,” tukasnya.

Lebih jauh Alik menuturkan bahwa saat ini kondisi korban

secara fisik sudah mulai membaik. Namun ia menegaskan bahwa kondisi korban

secara klinis atau psikologis masih mengalami traumatik.

“Secara fisik korban sudah mulai membaik, tadi sudah mulai makan

banyak dan sebagainya. Secara psikologi kita harus percayakan kepada yang lebih

memahami. Kalau trauma, setiap korban ketika mendapat hal seperti itu pasti

akan mendapat trauma, hanya saja seberapa kuat korban menerima perbuatan

tersebut, itu berbeda-beda,” tandasnya.

Seperti diketahui, oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

berinisial HW (53) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang

saat ini masih berusia 14 tahun.

Hal ini turut dibenarkan Direskrimum Polda Kalbar, Kombes

Pol Veris Septiansyah, Senin (29/4/2019).

Awalnya, pihak Kepolisian mendapat laporan anak hilang sejak

lima hari lalu, Rabu (24/4/2019). Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak

Kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hingga akhirnya korban ditemukan di salah sebuah hotel di

Pontianak. Saat itu korban ternyata bersama seseorang berinisial HW,” ujarnya.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak

tiga kali,” timpalnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan

lebih lanjut terhadap pelaku guna mengetahui motif dan kronologi pelaku dan

korban bertemu.

“Saat ini kita masih memeriksa pelaku,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Oknum ASN Pemprov Kalbar Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Senin, 29 April 2019
Artikel Sebelumnya
Sebut Plt Kadis PUTR Ketapang Asbun, Dewan Tantang Turun Lapangan
Senin, 29 April 2019

Berita terkait