Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 April 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah mengaku telah
mendapat informasi mengenai kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang
dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Senin
(29/4/2019).
Hal ini disampaikan Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, Alik
Rosyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/4/2019) malam. Ia mengatakan,
setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendampingi korban untuk menyampaikan
keterangan (BAP) di Mapolda Kalbar.
“Kita mendapat informasi dari Polda Kalbar. Setelahnya kita langsung
menyusul ke Polda Kalbar untuk mendampingi korban memberikan keterangan (BAP),”
ujarnya.
“Jadi BAP sudah selesai, walaupun nanti bisa saja ada berita
acara tambahan. Tapi pada intinya fakta-fakta sudah terungkap, beberapa hal
dalam BAP korban dan pelaku juga sudah cocok,” timpalnya.
Alik menuturkan bahwa KPPAD Kalbar akan terus memberikan
pendampingan korban hingga kasus ini benar-benar selesai.
“Setelah ini kita akan memberikan pendampingan psikososial
(konsultasi psikologi) dan pendampingan khusus lainnya sesuai Pasal 59 ayat (2)
huruf b dan i jo Pasal 59A Undang-undang Perlindungan Anak,” tukasnya.
Lebih jauh Alik menuturkan bahwa saat ini kondisi korban
secara fisik sudah mulai membaik. Namun ia menegaskan bahwa kondisi korban
secara klinis atau psikologis masih mengalami traumatik.
“Secara fisik korban sudah mulai membaik, tadi sudah mulai makan
banyak dan sebagainya. Secara psikologi kita harus percayakan kepada yang lebih
memahami. Kalau trauma, setiap korban ketika mendapat hal seperti itu pasti
akan mendapat trauma, hanya saja seberapa kuat korban menerima perbuatan
tersebut, itu berbeda-beda,” tandasnya.
Seperti diketahui, oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
berinisial HW (53) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang
saat ini masih berusia 14 tahun.
Hal ini turut dibenarkan Direskrimum Polda Kalbar, Kombes
Pol Veris Septiansyah, Senin (29/4/2019).
Awalnya, pihak Kepolisian mendapat laporan anak hilang sejak
lima hari lalu, Rabu (24/4/2019). Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak
Kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hingga akhirnya korban ditemukan di salah sebuah hotel di
Pontianak. Saat itu korban ternyata bersama seseorang berinisial HW,” ujarnya.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak
tiga kali,” timpalnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap pelaku guna mengetahui motif dan kronologi pelaku dan
korban bertemu.
“Saat ini kita masih memeriksa pelaku,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah mengaku telah
mendapat informasi mengenai kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang
dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Senin
(29/4/2019).
Hal ini disampaikan Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, Alik
Rosyad saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/4/2019) malam. Ia mengatakan,
setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendampingi korban untuk menyampaikan
keterangan (BAP) di Mapolda Kalbar.
“Kita mendapat informasi dari Polda Kalbar. Setelahnya kita langsung
menyusul ke Polda Kalbar untuk mendampingi korban memberikan keterangan (BAP),”
ujarnya.
“Jadi BAP sudah selesai, walaupun nanti bisa saja ada berita
acara tambahan. Tapi pada intinya fakta-fakta sudah terungkap, beberapa hal
dalam BAP korban dan pelaku juga sudah cocok,” timpalnya.
Alik menuturkan bahwa KPPAD Kalbar akan terus memberikan
pendampingan korban hingga kasus ini benar-benar selesai.
“Setelah ini kita akan memberikan pendampingan psikososial
(konsultasi psikologi) dan pendampingan khusus lainnya sesuai Pasal 59 ayat (2)
huruf b dan i jo Pasal 59A Undang-undang Perlindungan Anak,” tukasnya.
Lebih jauh Alik menuturkan bahwa saat ini kondisi korban
secara fisik sudah mulai membaik. Namun ia menegaskan bahwa kondisi korban
secara klinis atau psikologis masih mengalami traumatik.
“Secara fisik korban sudah mulai membaik, tadi sudah mulai makan
banyak dan sebagainya. Secara psikologi kita harus percayakan kepada yang lebih
memahami. Kalau trauma, setiap korban ketika mendapat hal seperti itu pasti
akan mendapat trauma, hanya saja seberapa kuat korban menerima perbuatan
tersebut, itu berbeda-beda,” tandasnya.
Seperti diketahui, oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
berinisial HW (53) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang
saat ini masih berusia 14 tahun.
Hal ini turut dibenarkan Direskrimum Polda Kalbar, Kombes
Pol Veris Septiansyah, Senin (29/4/2019).
Awalnya, pihak Kepolisian mendapat laporan anak hilang sejak
lima hari lalu, Rabu (24/4/2019). Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak
Kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hingga akhirnya korban ditemukan di salah sebuah hotel di
Pontianak. Saat itu korban ternyata bersama seseorang berinisial HW,” ujarnya.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak
tiga kali,” timpalnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap pelaku guna mengetahui motif dan kronologi pelaku dan
korban bertemu.
“Saat ini kita masih memeriksa pelaku,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini