Kalbar tuan rumah Raker ke-4 Komwil V APEKSI Regional Kalimantan
KalbarOnline, Singkawang – Kalimantan Barat menjadi tuan rumah rapat kerja (Raker) ke-4 Komwil V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan yang berlangsung di Dayang Resort, Kota Singkawang, Kamis (27/9/2018).
Kegiatan yang berlangsung sejak 26 hingga 28 September ini mengambil tema ‘penguatan sektor pariwisata melalui kerjasama daerah’ dibuka langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Kalimantan.
Gubernur Sutarmidji menegaskan kepada para pemangku daerah kota yang ada di Kalimantan untuk mengubah pola pemikiran agar tak melulu berfikiran eksplorasi sumber daya alam yang ada di kota tersebut.
Pasalnya, kata tokoh yang dikenal penuh prestasi ini, sumber daya alam akan bisa habis. Untuk itu, pemerintah kota harus merubah pemikiran konsep pembangunan daerah dengan cara menggali pariwisata yang ada di setiap kota di pulau Kalimantan.
“Kita harus ubah pola konsep pembangunan jangan selalu berfikir tentang bagaimana eksploitasi SDA. Tapi kita ubah dengan pariwisata dan kebudayaan yang di setiap kota miliki kita harus kembangkan itu,” ungkap Sutarmidji.
Menurutnya, di negara lain saat ini sumber daya alam yang mereka miliki enggan eklsploitasi dan disimpan untuk masyarakatnya.
“Dulu ketika saya masih menjabat sebagai Wali Kota Pontianak, Pontianak itu tidak memiliki SDA yang ada hanya SDM, sehingga saya kembangkan menjadi kota jasa. Sekarang PAD di Pontianak naik hampir Rp500 miliar dari sebelumnya hanya Rp63 miliar,” tuturnya.
Solusi untuk menjadikan kota jasa dengan cara meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengeksploitasi pariwisata dan memiliki satu data di setiap OPD, ditegaskannya dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan bagi pemerintah kota setempat.
“Untuk mempercepat pembangunan daerah kita perlu adanya satu base data yang kita miliki selain PBB dan pariwisata,” ucapnya.
Era otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunnya dan penentuan sektor-sektor prioritas daerah sesuai dengan pembangian kewenangan antar tingkat pemerintahan yang mana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Pembagian kewenangan didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkat pemerintahan,” tandasnya. (Agung Humas Prov/Fat)
Comment