Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 27 September 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Laporan awal dana kampanye (LADK) milik Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) Kabupaten Sekadau tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Sekadau.
Hal tersebut juga dibenarkan Ketua KPU Sekadau, Drianus
Saban saat ditemui, Senin (24/9/2018) lalu.
“PKPI terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye,
sudah melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 23 September 2018
pukul 18.00 WIB,” ujar Saban di kantor KPU Sekadau.
Saban menuturkan, tim Liaison Officer (LO) PKPI datang ke
kantor KPU Sekadau setelah ketuk palu. Sehingga, KPU tidak dapat menerima
berkas LADK PKPI. Sementara parpol-parpol lain sudah menyerahkan lebih awal.
“Berkasnya ada, hanya terlambat waktu, kira-kira terlambat 7
menit. KPU tetap berpatokan pada aturan dan berlaku adil,” jelas Saban.
Sementara Anggota Bawaslu Sekadau yang membidangi divisi
hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Al Aminudin saat
dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima koordinasi dari
pengurus PKPI Sekadau terkait hal tersebut.
“Masih tahap konsultasi,” ujar Al Aminudin di sekretariat
Bawaslu Sekadau.
Ia menjelaskan, Bawaslu Sekadau terbuka terhadap setiap
aduan atau laporan. Soal penyelesaian sengketa, Aminudin menuturkan ada beberapa
tahap yang perlu dilengkapi.
“Pertama, kalau sengketa harus ada objek berupa keputusan
atau berita acara. Ada waktu tiga hari ajukan ke bawaslu, kemudian tiga hari
kerja untuk perbaikan berkas. Ada pula ruang untuk mediasi. Kalau tidak selesai
baru disengketa-kan (sidang-red),” jelasnya.
Sementara Welbertus Willy selaku Ketua DPK PKPI Sekadau
menegaskan bahwa PKPI Sekadau siap mengikuti pemilu legislatif 2019.
“Semua berkas sudah di terima KPU Sekadau,” ucap Willy yang
juga merupakan Caleg Dapil 6 Sanggau-Sekadau dari PKPI saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Ketua Umum DAD Sekadau ini menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan
tersebut hanya 7 menit.
“Dan atas koordinasi dengan KPU RI atas keterlambatan 7
menit, hal ini dikarenakan kerusakan motor kendaraan. Akhirnya kemarin dihadapan
KPU dan Bawaslu Sekadau kami diterima saat menyerahkan berkas-berkas laporan dana
awal kampanye. PKPI siap berkontestasi di Pemilu 2019. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Laporan awal dana kampanye (LADK) milik Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) Kabupaten Sekadau tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Sekadau.
Hal tersebut juga dibenarkan Ketua KPU Sekadau, Drianus
Saban saat ditemui, Senin (24/9/2018) lalu.
“PKPI terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye,
sudah melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 23 September 2018
pukul 18.00 WIB,” ujar Saban di kantor KPU Sekadau.
Saban menuturkan, tim Liaison Officer (LO) PKPI datang ke
kantor KPU Sekadau setelah ketuk palu. Sehingga, KPU tidak dapat menerima
berkas LADK PKPI. Sementara parpol-parpol lain sudah menyerahkan lebih awal.
“Berkasnya ada, hanya terlambat waktu, kira-kira terlambat 7
menit. KPU tetap berpatokan pada aturan dan berlaku adil,” jelas Saban.
Sementara Anggota Bawaslu Sekadau yang membidangi divisi
hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Al Aminudin saat
dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima koordinasi dari
pengurus PKPI Sekadau terkait hal tersebut.
“Masih tahap konsultasi,” ujar Al Aminudin di sekretariat
Bawaslu Sekadau.
Ia menjelaskan, Bawaslu Sekadau terbuka terhadap setiap
aduan atau laporan. Soal penyelesaian sengketa, Aminudin menuturkan ada beberapa
tahap yang perlu dilengkapi.
“Pertama, kalau sengketa harus ada objek berupa keputusan
atau berita acara. Ada waktu tiga hari ajukan ke bawaslu, kemudian tiga hari
kerja untuk perbaikan berkas. Ada pula ruang untuk mediasi. Kalau tidak selesai
baru disengketa-kan (sidang-red),” jelasnya.
Sementara Welbertus Willy selaku Ketua DPK PKPI Sekadau
menegaskan bahwa PKPI Sekadau siap mengikuti pemilu legislatif 2019.
“Semua berkas sudah di terima KPU Sekadau,” ucap Willy yang
juga merupakan Caleg Dapil 6 Sanggau-Sekadau dari PKPI saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Ketua Umum DAD Sekadau ini menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan
tersebut hanya 7 menit.
“Dan atas koordinasi dengan KPU RI atas keterlambatan 7
menit, hal ini dikarenakan kerusakan motor kendaraan. Akhirnya kemarin dihadapan
KPU dan Bawaslu Sekadau kami diterima saat menyerahkan berkas-berkas laporan dana
awal kampanye. PKPI siap berkontestasi di Pemilu 2019. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini