Sekadau    

LADK Sempat Tak Diterima KPU, Ini Penjelasan PKPI Sekadau

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 27 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Laporan awal dana kampanye (LADK) milik Partai Keadilan dan Persatuan

Indonesia (PKPI) Kabupaten Sekadau tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum

(KPU) Kabupaten Sekadau.

Hal tersebut juga dibenarkan Ketua KPU Sekadau, Drianus

Saban saat ditemui, Senin (24/9/2018) lalu.

“PKPI terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye,

sudah melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 23 September 2018

pukul 18.00 WIB,” ujar Saban di kantor KPU Sekadau.

Saban menuturkan, tim Liaison Officer (LO) PKPI datang ke

kantor KPU Sekadau setelah ketuk palu. Sehingga, KPU tidak dapat menerima

berkas LADK PKPI. Sementara parpol-parpol lain sudah menyerahkan lebih awal.

“Berkasnya ada, hanya terlambat waktu, kira-kira terlambat 7

menit. KPU tetap berpatokan pada aturan dan berlaku adil,” jelas Saban.

Sementara Anggota Bawaslu Sekadau yang membidangi divisi

hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Al Aminudin saat

dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima koordinasi dari

pengurus PKPI Sekadau terkait hal tersebut.

“Masih tahap konsultasi,” ujar Al Aminudin di sekretariat

Bawaslu Sekadau.

Ia menjelaskan, Bawaslu Sekadau terbuka terhadap setiap

aduan atau laporan. Soal penyelesaian sengketa, Aminudin menuturkan ada beberapa

tahap yang perlu dilengkapi.

“Pertama, kalau sengketa harus ada objek berupa keputusan

atau berita acara. Ada waktu tiga hari ajukan ke bawaslu, kemudian tiga hari

kerja untuk perbaikan berkas. Ada pula ruang untuk mediasi. Kalau tidak selesai

baru disengketa-kan (sidang-red),” jelasnya.

Sementara Welbertus Willy selaku Ketua DPK PKPI Sekadau

menegaskan bahwa PKPI Sekadau siap mengikuti pemilu legislatif 2019.

“Semua berkas sudah di terima KPU Sekadau,” ucap Willy yang

juga merupakan Caleg Dapil 6 Sanggau-Sekadau dari PKPI saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Ketua Umum DAD Sekadau ini menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan

tersebut hanya 7 menit.

“Dan atas koordinasi dengan KPU RI atas keterlambatan 7

menit, hal ini dikarenakan kerusakan motor kendaraan. Akhirnya kemarin dihadapan

KPU dan Bawaslu Sekadau kami diterima saat menyerahkan berkas-berkas laporan dana

awal kampanye. PKPI siap berkontestasi di Pemilu 2019. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Jangan Melulu Eksploitasi SDA, Midji Ajak Ubah Konsep Pembangunan Melalui Sektor Pariwisata dan Jasa
Kamis, 27 September 2018
Artikel Sebelumnya
Buka Rakor Kependudukan, Bupati Rupinus Minta ini ke Disdukcapil Sekadau
Kamis, 27 September 2018

Berita terkait