Pontianak    

Pemkot Pontianak Genjot Peran PPID, Dorong Pelayanan Informasi Publik yang Transparan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 05 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) demi mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya nyata dilakukan lewat bimbingan teknis dan sosialisasi rutin kepada seluruh perangkat daerah, seperti yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida Pontianak, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Artinya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.

Namun, Vivi juga mengakui bahwa praktik keterbukaan informasi publik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari sisi kapasitas dan pemahaman aparatur di tiap perangkat daerah.

“Lewat bimtek ini, kami ingin seluruh perangkat daerah makin paham hak dan kewajiban mereka terkait keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini juga penting untuk memperkuat kapasitas PPID agar bisa jadi badan publik yang informatif, sesuai standar dari Komisi Informasi,” jelasnya.

Ia pun mengapresiasi dukungan penuh dari Komisi Informasi Kalbar yang terus mendampingi upaya peningkatan kualitas layanan informasi di Kota Pontianak.

Sementara itu, Marhasak Reinardo Sinaga atau akrab disapa Edo, menyoroti pentingnya badan publik untuk mematuhi aturan teknis turunan dari UU No. 14 Tahun 2008, yakni Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“PerKI ini menjadi acuan utama untuk menjalankan kewajiban keterbukaan informasi di setiap badan publik,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mengabaikan hak masyarakat atas informasi bukan hal sepele. Sudah ada sejumlah pejabat publik yang tersandung kasus hukum gara-gara lalai dalam memberikan informasi.

“Sosialisasi ini juga bagian dari perlindungan buat pejabat publik. Undang-undang jelas memuat sanksi pidana jika ada yang menolak memberikan informasi yang semestinya bisa diakses. Di Indonesia, sudah ada kasus-kasus seperti ini,” kata Edo.

Lebih lanjut, Edo menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan cuma soal transparansi, tapi juga jadi indikator kemajuan daerah.

“Ketika keterbukaan informasi publik naik, maka dampaknya bisa terlihat di sektor lain, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pontianak punya potensi besar untuk jadi poros pembangunan Kalimantan Barat. Tapi itu harus dimulai dari informasi yang terbuka dan inklusif,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pengamat: Pemerintah Tak Perlu Tanggapi Berlebihan
Selasa, 05 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Sosialisasi Pajak GO Katan Rampung di Pontianak Utara, Bapenda Apresiasi Warga yang Taat Bayar Pajak
Selasa, 05 Agustus 2025

Berita terkait