Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 05 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) demi mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya nyata dilakukan lewat bimbingan teknis dan sosialisasi rutin kepada seluruh perangkat daerah, seperti yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida Pontianak, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Artinya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
Namun, Vivi juga mengakui bahwa praktik keterbukaan informasi publik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari sisi kapasitas dan pemahaman aparatur di tiap perangkat daerah.
“Lewat bimtek ini, kami ingin seluruh perangkat daerah makin paham hak dan kewajiban mereka terkait keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini juga penting untuk memperkuat kapasitas PPID agar bisa jadi badan publik yang informatif, sesuai standar dari Komisi Informasi,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi dukungan penuh dari Komisi Informasi Kalbar yang terus mendampingi upaya peningkatan kualitas layanan informasi di Kota Pontianak.
Sementara itu, Marhasak Reinardo Sinaga atau akrab disapa Edo, menyoroti pentingnya badan publik untuk mematuhi aturan teknis turunan dari UU No. 14 Tahun 2008, yakni Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“PerKI ini menjadi acuan utama untuk menjalankan kewajiban keterbukaan informasi di setiap badan publik,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mengabaikan hak masyarakat atas informasi bukan hal sepele. Sudah ada sejumlah pejabat publik yang tersandung kasus hukum gara-gara lalai dalam memberikan informasi.
“Sosialisasi ini juga bagian dari perlindungan buat pejabat publik. Undang-undang jelas memuat sanksi pidana jika ada yang menolak memberikan informasi yang semestinya bisa diakses. Di Indonesia, sudah ada kasus-kasus seperti ini,” kata Edo.
Lebih lanjut, Edo menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan cuma soal transparansi, tapi juga jadi indikator kemajuan daerah.
“Ketika keterbukaan informasi publik naik, maka dampaknya bisa terlihat di sektor lain, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pontianak punya potensi besar untuk jadi poros pembangunan Kalimantan Barat. Tapi itu harus dimulai dari informasi yang terbuka dan inklusif,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) demi mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya nyata dilakukan lewat bimbingan teknis dan sosialisasi rutin kepada seluruh perangkat daerah, seperti yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida Pontianak, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Artinya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
Namun, Vivi juga mengakui bahwa praktik keterbukaan informasi publik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari sisi kapasitas dan pemahaman aparatur di tiap perangkat daerah.
“Lewat bimtek ini, kami ingin seluruh perangkat daerah makin paham hak dan kewajiban mereka terkait keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini juga penting untuk memperkuat kapasitas PPID agar bisa jadi badan publik yang informatif, sesuai standar dari Komisi Informasi,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi dukungan penuh dari Komisi Informasi Kalbar yang terus mendampingi upaya peningkatan kualitas layanan informasi di Kota Pontianak.
Sementara itu, Marhasak Reinardo Sinaga atau akrab disapa Edo, menyoroti pentingnya badan publik untuk mematuhi aturan teknis turunan dari UU No. 14 Tahun 2008, yakni Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“PerKI ini menjadi acuan utama untuk menjalankan kewajiban keterbukaan informasi di setiap badan publik,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mengabaikan hak masyarakat atas informasi bukan hal sepele. Sudah ada sejumlah pejabat publik yang tersandung kasus hukum gara-gara lalai dalam memberikan informasi.
“Sosialisasi ini juga bagian dari perlindungan buat pejabat publik. Undang-undang jelas memuat sanksi pidana jika ada yang menolak memberikan informasi yang semestinya bisa diakses. Di Indonesia, sudah ada kasus-kasus seperti ini,” kata Edo.
Lebih lanjut, Edo menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan cuma soal transparansi, tapi juga jadi indikator kemajuan daerah.
“Ketika keterbukaan informasi publik naik, maka dampaknya bisa terlihat di sektor lain, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pontianak punya potensi besar untuk jadi poros pembangunan Kalimantan Barat. Tapi itu harus dimulai dari informasi yang terbuka dan inklusif,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini