Pontianak    

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pengamat: Pemerintah Tak Perlu Tanggapi Berlebihan

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 05 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, media sosial diramaikan oleh seruan untuk mengibarkan bendera bajak laut dari anime Jepang, One Piece. Aksi ini disebut-sebut sebagai bentuk protes terhadap situasi sosial dan politik di Indonesia.

Dalam anime One Piece sendiri, bendera ini kerap diartikan sebagai simbol perlawanan dan kebebasan. Bendera tengkorak dengan tulang menyilang dan topi jerami ini merupakan bentuk pemberontakan terhadap aturan dunia.

Menanggapi fenomena tersebut, pengamat sosial sekaligus dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura, Viza Juliansyah menilai, bahwa pemerintah seharusnya tidak merespons secara berlebihan tren pengibaran bendera bergambar tengkorak milik karakter Monkey D. Luffy dalam serial anime One Piece tersebut.

“Sebenarnya jika itu diabaikan saja justru malah gak jadi masalah, tapi karena pemerintah menanggapi itu dengan sedikit berlebihan itu lah yang kemudian semakin memacu orang untuk menganggap bahwa ternyata pemerintah takut dengan hal ini,” ujarnya saat ditemui, Selasa (05/08/2025).

Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap situasi negara saat ini.

“Mungkin itu awalnya cuma pengibaran-pengibaran bendera. Namun momentum ini bertepatan banyak kebijakan yang dirasa menyulitkan masyarakat, seperti kenaikan pajak dan pemblokiran rekening,” jelasnya.

“Jadi pada akhirnya saya pikir fenomena ini tidak ada satu orang yang merekayasanya fenomena ini secara langsung bergulir saja. Reaksi pemerintah berlebihan, masyarakat melihat itu sebagai momentum yang lebih kuat,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya upaya pidana terhadap pengibar bendera tersebut, Viza menegaskan tidak ada dasar hukum yang sah, selama bendera tersebut tidak merusak atau melecehkan simbol negara seperti bendera Merah Putih.

“Kalau kita bicara secara hukum saya nggak bisa melihat ada dasar hukum yang bisa diberlakukan oleh pemerintah untuk mempidanakan orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece. Selama bendera itu tidak merusak atau melecehkan simbol negara bendera Merah Putih, tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Ia menilai bahwa jika pemerintah tetap memaksakan tindakan hukum terhadap pengibar bendera One Piece, maka hal itu justru akan memperburuk citra pemerintah di mata publik.

“Jika mereka (pemerintah) melakukan itu justru menunjukkan paranoidnya mereka, yang kemudian justru akan menjadi api bahan bakar masyarakat,” kata Viza.

Ia mengimbau agar pemerintah lebih bijak dan tidak reaktif dalam menyikapi fenomena sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Cuman pemerintah memang harus hati-hati dalam menyikapinya, karena kalau dia berlebihan justru dianggap sebagai oh inilah sesuatu yang bisa menyakiti pemerintah Sehingga akan diteruskan (masyarakat),” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Edukasi Stunting di RSUD SSMA Pontianak: Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
Selasa, 05 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Genjot Peran PPID, Dorong Pelayanan Informasi Publik yang Transparan
Selasa, 05 Agustus 2025

Berita terkait