Pontianak    

Pengamat Sosial di Pontianak Sebut Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 05 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pengamat sosial di Pontianak, Viza Juliansyah mengatakan, pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia tak bisa dipidana.

Ia menyebutkan, mengibarkan bendera bergambarkan tengkorak dengan tulang menyilang dan topi jerami ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

“Kalau kita bicara secara hukum saya nggak bisa melihat ada dasar hukum yang bisa diberlakukan oleh pemerintah untuk mempidanakan orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece. Selama bendera itu tidak merusak atau melecehkan simbol negara bendera Merah Putih, tidak ada pelanggaran,” ujarnya saat ditemui, Selasa (05/08/2025).

Viza menyebutkan mengibarkan bendera One Piece atau yang disebut “Jolly Roger” sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola dan sebagainya.

“Bahkan sering kali tidak ada bendera Indonesia sama sekali, hanya bendera One Piece yang dikibarkan. Tapi itu kan ekspresi yang umum juga, sama halnya seperti bendera klub sepak bola atau simbolisasi lain. Setidaknya sampai hari ini, saya belum melihat aturan hukum yang melarang atau bisa menghukum orang-orang yang melakukannya,” ujarnya.

Ia menilai bahwa jika pemerintah tetap memaksakan tindakan hukum terhadap pengibar bendera One Piece, maka hal itu justru akan memperburuk citra pemerintah di mata publik.

“Jika mereka (pemerintah) melakukan itu justru menunjukkan paranoidnya mereka, yang kemudian justru akan menjadi api bahan bakar masyarakat,” katanya.

Viza mengimbau agar pemerintah lebih bijak dan tidak reaktif dalam menyikapi fenomena sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Cuman pemerintah memang harus hati-hati dalam menyikapinya, karena kalau dia berlebihan justru dianggap sebagai oh inilah sesuatu yang bisa menyakiti pemerintah Sehingga akan diteruskan (masyarakat),” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah putih. Ini ia sampaikan menanggapi pengibaran bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.

Budi mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Dia mengatakan pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan itu. "Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Alfamart Berangkatkan 92 Karyawan Terbaik ke Tanah Suci Mekkah
Selasa, 05 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Dandim Putussibau Pimpin Apel dan Olahraga Bersama
Selasa, 05 Agustus 2025

Berita terkait