Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 05 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Pengamat sosial di Pontianak, Viza Juliansyah mengatakan, pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia tak bisa dipidana.
Ia menyebutkan, mengibarkan bendera bergambarkan tengkorak dengan tulang menyilang dan topi jerami ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
“Kalau kita bicara secara hukum saya nggak bisa melihat ada dasar hukum yang bisa diberlakukan oleh pemerintah untuk mempidanakan orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece. Selama bendera itu tidak merusak atau melecehkan simbol negara bendera Merah Putih, tidak ada pelanggaran,” ujarnya saat ditemui, Selasa (05/08/2025).
Viza menyebutkan mengibarkan bendera One Piece atau yang disebut “Jolly Roger” sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola dan sebagainya.
“Bahkan sering kali tidak ada bendera Indonesia sama sekali, hanya bendera One Piece yang dikibarkan. Tapi itu kan ekspresi yang umum juga, sama halnya seperti bendera klub sepak bola atau simbolisasi lain. Setidaknya sampai hari ini, saya belum melihat aturan hukum yang melarang atau bisa menghukum orang-orang yang melakukannya,” ujarnya.
Ia menilai bahwa jika pemerintah tetap memaksakan tindakan hukum terhadap pengibar bendera One Piece, maka hal itu justru akan memperburuk citra pemerintah di mata publik.
“Jika mereka (pemerintah) melakukan itu justru menunjukkan paranoidnya mereka, yang kemudian justru akan menjadi api bahan bakar masyarakat,” katanya.
Viza mengimbau agar pemerintah lebih bijak dan tidak reaktif dalam menyikapi fenomena sosial yang muncul di tengah masyarakat.
“Cuman pemerintah memang harus hati-hati dalam menyikapinya, karena kalau dia berlebihan justru dianggap sebagai oh inilah sesuatu yang bisa menyakiti pemerintah Sehingga akan diteruskan (masyarakat),” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah putih. Ini ia sampaikan menanggapi pengibaran bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Budi mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Dia mengatakan pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan itu. "Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pengamat sosial di Pontianak, Viza Juliansyah mengatakan, pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia tak bisa dipidana.
Ia menyebutkan, mengibarkan bendera bergambarkan tengkorak dengan tulang menyilang dan topi jerami ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
“Kalau kita bicara secara hukum saya nggak bisa melihat ada dasar hukum yang bisa diberlakukan oleh pemerintah untuk mempidanakan orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece. Selama bendera itu tidak merusak atau melecehkan simbol negara bendera Merah Putih, tidak ada pelanggaran,” ujarnya saat ditemui, Selasa (05/08/2025).
Viza menyebutkan mengibarkan bendera One Piece atau yang disebut “Jolly Roger” sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola dan sebagainya.
“Bahkan sering kali tidak ada bendera Indonesia sama sekali, hanya bendera One Piece yang dikibarkan. Tapi itu kan ekspresi yang umum juga, sama halnya seperti bendera klub sepak bola atau simbolisasi lain. Setidaknya sampai hari ini, saya belum melihat aturan hukum yang melarang atau bisa menghukum orang-orang yang melakukannya,” ujarnya.
Ia menilai bahwa jika pemerintah tetap memaksakan tindakan hukum terhadap pengibar bendera One Piece, maka hal itu justru akan memperburuk citra pemerintah di mata publik.
“Jika mereka (pemerintah) melakukan itu justru menunjukkan paranoidnya mereka, yang kemudian justru akan menjadi api bahan bakar masyarakat,” katanya.
Viza mengimbau agar pemerintah lebih bijak dan tidak reaktif dalam menyikapi fenomena sosial yang muncul di tengah masyarakat.
“Cuman pemerintah memang harus hati-hati dalam menyikapinya, karena kalau dia berlebihan justru dianggap sebagai oh inilah sesuatu yang bisa menyakiti pemerintah Sehingga akan diteruskan (masyarakat),” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah putih. Ini ia sampaikan menanggapi pengibaran bendera One Piece yang marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Budi mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Dia mengatakan pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan itu. "Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini